Materi Ujian Praktik I kendaraan roda
empat:
- Uji menjalankan Ranmor maju dan mundur pada jalur sempit
- Uji slalom (zig zag) ) maju dan mundur
- Uji parkir paraleldan parkir seri
- Uji mengemudikan Ranmor berhenti di tanjakan dan turunan
Materi Ujian Praktik I untuk Sepeda
Motor:
- Uji pengereman/keseimbangan
- Uji slalom (zig zag) ) maju dan mundur
- Uji membentuk angka delapan
- Uji reaksi rem menghindar
- Uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn)
Materi Ujian Praktik I untuk peserta
uji SIM D yang setara dengan SIM A:
- Uji menjalankan Ranmormaju dan mundur pada jalur sempit
- Uji parkir paralel dan parkir seri
- Uji mengemudikan Ranmor berhenti di tanjakan dan turunan
Materi Ujian Praktik I untuk peserta
uji SIM D yang setara dengan SIM C:
- Uji pengereman/keseimbangan
- Uji slalom (zig zag)
- Uji reaksi rem menghindar
Materi ujian praktik II untuk
peserta uji SIM A, B I, dan B II, C dan D:
- mengemudikan Ranmor dengan sempurna di jalan yang ramai, cara berbelok ke kanan dan ke kiri serta cara melewati persimpangan atau mix traffic
- tetap mengemudikan Ranmor di belakang kendaraan yang sedang berjalan lambat
- mendahului kendaraan lain dengan cara yang benar
- berhenti di tempat yang telah ditentukan
- memarkir Ranmor dengan cepat dan tepat di tempat yang benar di bagian jalan yang ramai, dan parkir sejajar dengan trotoar tanpa menyentuh tepi trotoar
- memutar Ranmor di jalan yang sepi tanpa keluar dari jalurlalu lintas
- ketaatan pada peraturan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas pada waktu mengemudikan Ranmor di jalan
- menjaga jarak aman pada saat mengikuti kendaraan lain
- menggunakan lajur yang tepat pada saat akan mendahului dan memberi kesempatan apabila didahului kendaraan lain
- menggunakan lajur, perpindahan lajur serta merubah arah pada jalan sesuai dengan etika dan ketentuan
- melakukan pengamatan umum melalui tindakan pemindaan, pengidentifikasian, prakiraan, keputusan, dan pelaksanaan (scanning, identification, prediction, decision, and execution) pada saat menjalankan kendaraan uji.
Materi Ujian Praktik II untuk SIM A
Umum, BI Umum, dan BII Umum:
- semua materi Ujian Praktik II diatas
- menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang, baik di terminal maupun di tempat tertentu lain
- terminal maupun di tempat tertentu lain
- mengisi surat muatan
- etika Pengemudi Ranmor Umum
- pengoperasian peralatan keamanan
Syarat Kelulusan:
- Peserta ujidinyatakan lulus Ujian Teori, jika dapat menjawab secara benar paling rendah 70%(tujuh puluh persen)dari semua soal yang diujikan.
- Hasil Ujian Teori diumumkan setelah pelaksanaan ujian dan peserta uji dapat mengetahui hasil kelulusan atau ketidaklulusan dalam menjawab soal ujian.
- Peserta ujiyang dinyatakan lulus ujian teori dapat mengikuti ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator.
- Peserta ujidinyatakan lulus ujian keterampilan melalui Simulator, jika dapat mencapai nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap jenis materi yang diujikan.
- Peserta ujiyang dinyatakan lulus diberikan Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator.
- Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator pada ayat (2) memiliki masa berlaku 12 (dua belas) bulan.
- Peserta ujiyang dinyatakan lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti Ujian Praktik.
- Peserta ujiyang dinyatakan tidak lulus Ujian keterampilan mengemudi melalui Simulator dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 3 (tiga) kali untuk setiap jenis materi yang diujikan.
- Peserta uji dinyatakan lulus Ujian Praktik I, jika peserta uji tidak melakukan kesalahan pada materi ujian
- Dalam hal melakukan kesalahan, peserta uji diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang praktik I sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap materi ujian yang dinyatakan gagal.
- Ujian ulang tahap pertama atau kedua, dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dinyatakan tidak lulus pada Ujian Praktik I terdahulu.
- Apabila tidak menempuh ujian ulang tahap pertama dan tahap kedua, peserta uji dinyatakan mengundurkan diri.
- Peserta uji yang telah dinyatakan lulus Ujian Praktik I diberikan tanda bukti kelulusan.
- Peserta uji yang telah dinyatakan lulus Ujian Praktik I melanjutkan ujian Praktik II.
- Peserta uji dinyatakan lulus Ujian PraktikII jika tidak melakukan kesalahan dan/atau pelanggaran pada setiap materi Ujian Praktik II
- Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian Praktik II dapat mengikuti ujian ulang tahap I untuk ujian ulang tahap II dalamtenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
- Peserta uji yang tidak lulus ujian ulang tahap I ayat (2), dapat mengikuti ujian ulang tahap II dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus.
- Apabila tidak menempuh ujian ulang tahap I dan tahap II, peserta uji dinyatakan mengundurkan diri.
- Peserta uji yang dinyatakan lulus UjianPraktik IIdiberikanSIM
- Peserta uji yang dinyatakan tidak lulus Ujian Praktik II diberikan surat keterangan tidak lulus ujian, dan dapat mengambil kembali biaya Administrasi Uji SIM dan biaya Administrasi Uji Keterampilan melalui Simulator.
Referensi:
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Perkap No 09 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Perkap No 09 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi