PENGETAHUAN DASAR MENGEMUDI
DAFTAR ISI
BAB.I PENGANTAR
A. Mengemudi dengan selamat
B. Kecelakaan lalu lintas
C. Proses pembelajaran
BAB. II SURAT IJIN MENGEMUDI ( SIM )
A. Pengertian SIM
B. Golongan SIM
C. Persyaratan
D. Prosedur penerbitan SIM
BAB III PENGATURAN LALU LINTAS DENGAN RAMBU MARKA
DAN SIGNAL
A. Rambu rambu , marka jalan dan alat pengatur lalu lintas
B. Jenis marka jalan sesuai dengan fungsinya.
C. Alat pemberi isyarat lalu lintas ( APIL )
D. Bentuk isyarat gerakan tangan pengaturan lalu lintas
E. Tanda isyarat pengaturan dengan menggunakan peluit.
BAB IV ETIKA BERLALU LINTAS
A. Lajur kiri
B. Mendahului kendaraan
C. Batas kecepatan
D. Prioritas dalam persimpangan
E. Yellow box jucntion
F. Persimpangan tampa lampu
G. Bundaran
H. Putaran balik “ U “
I. Berhenti dan parkir di persimpangan
J. Lampu dan cahaya
K. Telephone dan mengemudi
L. Berkendara bersama ( membonceng )
M. Ramah tamah di
jalan
BAB V. KECELAKAAN LALU LINTAS DAN KESELAMATAN
MENGEMUDI
A. Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas
B. Keselamatan dalam mengemudi
C. Membuntuti kendaraan lain ( tail gating )
D. Jarak aman kendaraan
E. Interaksi dengan pengguna jalan lain
F. Penggunaan helm standar
G. Penggunaan sabuk keselamatan.
BAB VI. MENGEMUDI DALAM KEADAAN HUJAN DAN
BANJIR.
A. Aquaplaning ( hydroplaning )
B. Hal hal yang harus di perhatikan pada saat hujan
C. Hal hal yang harus di perhatikan setelah melintasi jalan
basah / banjir
D. Tips aman saat hujan.
BAB VII. MENGEMUDI DI MALAM HARI DAN DALAM
TEROWONGAN
A. Hambatan pada saat mengeudi di malam hari
B. Hal hal yang harus di perhatikan saat mengemudi di malam
hari
C. Hal hal yang harus diperhatikan dalam terowongan
D. Hal hal yang tidak boleh di lakukan di dalam terowongan.
BAB VIII. PENCEGAH TERHADAP PENCURIAN
KENDARAAN BERMOTOR.
A. Pengertian
B. Kendaraan bermotor roda 2
C. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
D. Umum
BAB I
PENGANTAR
1. MENGEMUDI DENGAN AMAN DAN SELAMAT
A. Keterampilan dan pengetahuan mengemudikan kendaraan akan
menjadikan kita seorang pengemudi yang handal. Tetapi, sebenarnya hal ini
tidaklah cukup.hal yang paling penting adalah menjadikan kita sebagai pengemudi
yang mengemudikan kendaraan dengan selamat ( safe driver ). Kebebasan dalam
mengemudi harus selalu di ikuti dengan tanggung jawab dan obligasi.kita harus
berlatih untuk sabar,tenang dan ramah dengan pengguna jalan lainnya. kita tidak
boleh hanya sekedar konsentrasi,antisipasi,dan bereaksi dengan aman pada saat
mengemudikan kendaraan kita tetapi juga harus betul betul mengantisipasi untuk
terjadinya kesalahan yang di lakukan oleh orang lain.
B. Dalam hal mengemudikaan kendaraan dengan selamat,kita
harus betul betul waspada terhadap pengguna jalan lain, apa yang mereka perbuat
dan lakukan, dan harus mampu melakukan komunikasi dengan para pengguna jalan
lainnya dengan cara melakukan tindakan/gerakan untuk memberi perhatian kepada
mereka.perilaku kita merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan
keselamatan lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
C. Selain itu, hal yang sangat penting lainnya adalah
kemampuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan. bagaimana metode dan
tehnik yang tepat dalam mengemudikan kendaraan. kesalahan tehnik dan metode
akan menjadi kebiasaan yang akan sangat sulit untuk di ubah.oleh karena
itu,pengetahuan dasar mengemudi harus benar benar di pahami dan di laksanakan
oleh semua pengemudi kendaraan.
2. KECELAKAAN LALU LINTAS
A. Hampir semua kecelakaan lalu lintas di sebabkan oleh
kesalahan pengemudi. kecelakaan lalu lintas dapat menghilangkan
nyawa,menyebabkan luka atu cacat permanen, kerugian materil dan masalah
keuangan terutama apabila melibatkan pencari nafkah.tidak masalah bagaimana
bagusnya mahalnya efektifnya kendaraan yang kita gunakan. hal yang paling utama
adalah kita sebagai pengemudi,yang menentukan apakah kita akan selamat ketika
menggunakan kendaraan tersebut. kita sebagai pengemudi memiliki tanggung jawab
untuk mencegah dan menghindari terjadinya bahaya selama mengemudikan kendaraaan
di jalan.
B. Mengemudi termasuk persepsi dan reaksi dalam pengambilan
keputusan tindakan.pengambilan keputusan tindakan dan persepsi yang salah
merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. hal ini dapat di
hindari dengan antisipasi.perencanaan yang baik,konsentrasi,observasi dan
keputusan yang tepat terhadap perubahan situasi lalu lintas yang di temui
ketika mengemudi kendaraan.
3. PROSES PEMBELAJARAN.
A. cara belajar setiap orang berbeda beda.hal yang terbaik
adalah dengan cara mengikuti latihan dari insrtuktur yang memiliki kualifikasi
dan berkompeten, yang memiliki metode dan tehnik yang baik dan sistematis untuk
memberikan pembelajaran individual kepada setiap orang.
B. semakin baik apa yang kita lakukan , maka semakin baik
juga apa yang kita akan dapat.olahragawan, artis, pemusik, selalu berlatih
secara terus menerus untuk menampilkan kemampuannya yang terbaik. mereka
senantisa melakukan latihan setiap saat dalam rangka mengembangkan kemampuan
dan keterampilannya. begitu juga halnya dengan mengemudikan bagaimana kemampuan
kita dalam mengemudikan sangat menentukan selamat atau tidaknya kita di jalan.
BAB II
SURAT IJIN MENGEMUDI ( SIM )
1. SURAT IJIN MENGEMUDI
SIM adalah bukti regsitrasi
dan identifikasi yang di berikan oleh polri kepada seseorang yang telah
memenuhi persyaratan admisnistrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami
peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
2. PENGGOLONGAN SURAT IJIN MENGEMUDI
Surat ijin mengemudi
untuk kendaraan bermotor perseorangan sebagaimana di maksud
dalam pasal 77 ayat ( 2 ) huruf a
undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di
golongkan menjadi :
A. Sim A berlaku
untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat
yang di perbolehkan tidak melebihi 3500 kilogram.
B. Sim BI berlaku
untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat
yang di perbolehkan lebih dari 3500 kilogram.
C. Sim BII berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat
kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau
gandengan perseorangan dengan berat yang di perbolehkan untuk kereta tempelan
atau gandengan lebih dari 1000 kilogram
D. Sim C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor
E. Sim D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi
penyandang cacat.
3. UNTUK MEMPEROLEH SIM, HARUS MEMENUHI PERSYARATAN.
A. Mengajukan permohonan tertulis
B. Dapat menulis dan membaca huruf latin
C. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu
lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
D. Memenuhi ketentuan tentang batas usia.
a) 17 tahun untuk SIM – C dan D
b) 17 tahun untuk SIM – A
c) 20 tahun untuk sim BI DAN BII
E. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor
F. Sehat jasmani dan rohani
G. Lulus ujian teori dan praktek
H. Telah memiliki surat izin mengemudi sekurang kurangnya 12
bulan goloangan A bagi pemohon golongan BI,dan sekurang kurangnya 12 bulan BI
bagi pemohon golongan BII
SIM ANGKUTAN UMUM
Sebelum mengemudi angkutan
umum wajib memiliki SIM umum. untuk memperoleh sim A Umum, BI Umum dan BII umum
harus memenuhi persyaratan :
1.
Memiliki
SIM :
1) Golongan A untuk memperoleh A umum
2) Golongan A umum / BI untuk memperoleh BI umum
3) Golongan BI umum / BII untuk memperoleh BII umum.
2.
Mempunyai
pengalaman mengemudi kendaraan bermotor sesuai golongan
SIM yang di miliki sekurang kurangnya 12 bulan.
3.
Memiliki
pengetahuan mengenai :
1) Pelayanan angkutan umum
2) Jaringan jalan dan kelas jalan
3) Pengujian kendaraan bermotor
4) Tata cara angkutan orang dan barang.
4.
Indentitas
KTP setempat/ jati diri
5.
Lulus
ujian teori dan praktek I dan praktek II
6.
Khusus
untuk pemohon sim umum di wajibkan mengikuti ujian klinik pengemudi
UJIAN BAGI PEMOHON SIM UMUM.
Untuk mendapatkan sim umum, pemohon di haruskan mengikuti
ujian yang terdiri dari :
1. Ujian teori,meliputi pengetahuan :
1) Pelayanan angkutan umum
2) Jaringan jalan dan kelas jalan
3) Pengujian kendaraan bermotor
4) Tata cara mengangkut orang dan barang
5) Tempat tempat penting di wilayah domisili.
2. Ujian praktek meliputi :
1) Menaikan dan menurukan penumpang dan atau barang baik di
terminal maupun tempat tempat tertentu lainnya.
2) Tata cara mengangkut orang atau barang.
3) Mengisi surat muatan.
4) Etika mengemudi kendaraan umum.`
PERPANJANGAN SIM
1. Sim dapat di perpanjang tampa harus mengikuti ujian.
2. Pemohon mengajukan permohonan kepada satuan pelaksana
penerbitan SIM
1) Mengisi formulir permohonan
2) KTP / jati diri
3) Sim yang dimohonkan untuk di perpanjang ( SIM LAMA )
4) Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani.
5) Bagi sim yang telah lewat masa berlaku 1 tahun harus
mengikuti ujian dan praktek.
6) Dalam jangka waktu selambat lambatnya 1 ( satu ) hari
kerja sejak permohonan perpanjangan
di terima secara lengkap, pelaksana penerbitan sim harus menerbitkan sim atau
menolaknya.
SIM HILANG ATAU RUSAK.
1. Apabila sim hilang , rusak atau tidak terbaca lagi,
pemilik sim dapat megajukan permohonan penggantian sim baru.
Pemohon penggantian sim di ajukan kepada
satuan pelaksana penerbitan sim, menggunakan formulir yang telah di tetapkan
serta melampirkan.
1) Mengajukan permohonan/ mengisi formulir.
2) Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
3) Sim yang di milik sim rusak
4) Ktp / jati diri
2. Dalam jangka waktu selambat lambatnya 1 ( satu ) hari
kerja sejak pemohon perpanjang di terima secara lengkap, pelaksana penerbitan
sim harus menerbitkan sim atau menolaknya
BAB III
PENGATURAN LALU LINTAS DANGAN RAMBU MARKA DAN
SIGNAL
1. Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang
berupa lambang ,huruf,angka,kalimat atau perpaduan yang berfungsi sebagai
peringatan atau larangan atau petunjuk bagi pengguna jalan
Rambu rambu tersebut terdiri dari ;
Ø Rambu peringatan
Ø Rambu larangan
Ø Rambu perintah
Ø Rambu patunjuk
Ø Papan tambahan
Ø Rambu sementara
Ø Rambu berupa kata kata.
A. Jenis rambu rambu lalu lintas
a) Rambu peringatan adalah rambu yang di gunakan untuk
menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai
jalan dengan warna dasar kuning.
b) Rambu larangan adalah rambu yang di gunakan untuk
menyatakan perbuatan yang di larang di lakukan oleh pemakai jalan ,dengan warna
dasar merah.
c) Rambu perintah adalah rambu yang di gunakan untuk
menyatakan perintah wajib di lakukan oleh pemakai jalan dengan warna dasar
biru.
d) Rambu petunjuk adalah rambu yang di gunakan untuk
menyatakan petunjuk mengenai
jurusan,jalan,situasi,kota,temapat,pengaturan,fasilitas dan lain lain.
e) Papan tambahan adalah papan / plat yang di pasang di
bawah daun rambu memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu.
f) Rambu sementara adalah rambu lalu lintas yang tidak di
pasang secara tetap dan di gunakan dalam keadaan tertentu.
g) Rambu berupa kata kata adalah rambu lalu lintas yang
tidak dapat di nyatakan dengan lambang rambu peringatan. larangan perintah dan
petunjuk.
B. Marka jalan
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di
permukaan jalan atau tempat di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan
atau tanda yang membentuk garis membujur,garis melintang,garis serong, serta
lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah
kepentingan lalu lintas.
a) Jenis marka jalan :
1) Warna marka jalan :
a) Putih
b) Kuning
2) Jenis marka jalan
a. Marka melintang
Adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu
jalan ,seperti pada garis henti di persimpangan , meliputi ;
a) Garis utuh tanda batas berhenti kendaraan terhadap rambu
larangan
b) Garis ganda terputus, batas
berhenti sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang di wajibkan oleh rambu
larangan bila tidak di lengkapi rambu.
b. Marka serong
Adalah tanda yang membentuk garis utuh
yang tidak termasuk dalam pengertian marka membuju atau marka
melintang. hal itu untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan
merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Fungsi marka serong adalah ;
a) Pemberitahuan awal akhir pemisah jalan
b) Yang di batasi dengan rangka garis utuh berarti
daerah yang tidak boleh di masuki kendaraan
c) Yang di batasi dengan garis putus putus di gunakan
untuk menyatakan kendaraan/ tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai
mendapatkan kepastian selamat
c. Marka lambang
Adalah tanda yang mengandung arti tertentu
untuk menyatakan peringatan perintah dan larangan untuk melengkapi atau
menegaskan maksud yang telah di sampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda
lalu lintas lainnya.
Fungsi marka lambang :
a) Menyatakan tempat pemberhentian bus
b) Menyatakan pemisah arus lalu lintas sebelum mendekati
c) Persimpangan yang tanda lambangnya berbentuk panah
d) Marka garis berbiku biku kuning artinya di larang parkir.
e) Marka garis utuh kuing pada bingkai jalan artinya di
larang berhenti/garis putus putus di luar bingkai jalan.
d. Marka lain
Adalah marka jalan yang membatasi kendaraan
untuk tidak melewati batas berhenti saat berhenti di lampu merah.
Contoh ; zebra cross dan paku jalan sebagai
pemisah jalur
Fungsi marka lambang :
a) Menyatakan tempat pemberhentian bus
b) Menyatakan pemisah arus lalu lintas sebelum mendekati
persimpangan yang tanda lambannya berbentuk panah
c) Marka garis berbiku biku kuning artinya di larang parkir
d) Marka garis utuh kuning pada bingkai jalan artinya di
larang berhenti / garis putus putus di luar bingkai jalan.
C. Alat pemberi isyarat lalu lintas ( APIL )
a) Pengertian
Alat pemberi isyarat lalu lintas adalah
perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat di lengkapi
dengan isyarat lampu bunyi untuk mengatur lalu lintas orang atau kendaraaan di
persimpangan atau pada ruas jalan.
b) Warna APIL
1) Warna merah berfungsi untuk melarang kendaraan berjalan (
berhenti )
2) Warna kuning berfungsi untuk peringatan bagi kendaraan (
contoh gambar apil sesuai warna ) agar berhati hati dan persiapan untuk
berhenti.
3) Warna hijau berfungsi untuk kendaraan dapat berjalan.
c) Fungsi : sebagai pengatur kendaraan atau pejalan kaki
berupa lampu atau cahaya yang terpasang di persimpangan.
D. Bentuk isyarat gerakan tangan pengaturan lalu lintas.
Berhenti semua
jurusan berhenti
satuarah tertentu
Berhenti arah
depan berhenti
arah belakang
Berhenti dari depan dan
belakang pengaturan
jalan dari sebelah kanan.
Pengaturan jalan dari kiri pengatur lalu
lintas pengaturan
jalan dari kanan dan kiri
Percepat kanan pengatur lalu
lintas percepat
kiri pengatur lalu lintas
Percepat dari kanan pengatur lalu
lintas perlambat
dari kiri pengatur lalu lintas.
E. tanda isyarat pengaturan dengan menggunakan peluit.
tanda isyarat peluit pendek 2 x untuk tanda
jalan
tanda isyarat peluit pendek 3 x untuk tanda
perlambat.
BAB IV
ETIKA PENGEMUDI
1. LAJUR KIRI
a. Jalan jalan 2 lajur arah berlawan : berkendara dengan
menggunakak sisi jalan paling kiri terdekat dari batas jalan.
b. jalan 2 lajur searah : berkendara dengan menggunakan
lajur jalan paling kiri kecuali hendak mendahului/berkelokkekanan/berbalikarah.
c. Jalan 3 lajur searah : berkendara dengan menggunakan
lajur jalan sebelah kiri kecuali hendak mendahului /
berbelok ke kanan/ berbalik arah. pengendara
di perbolehkan menggunakan lajur paling tengah jika, lajur kiri digunakan
kendaraan yang berkendara dengan kecepatan lebih lambat. lajur
kanan di gunakan untuk mendahului/ berbelok kekanan berbelik arah dan kendaraan
yang di beri prioritas ( dalam keadaan darurat )
2. MENDAHULUI KENDARAAN ( PENYALIPAN )
Mendahului kendaraan memang perlu di lakukan
apabila kendaraan di depan kita lebih lambat.dalam mendahului kendaraan lain,
hanya ada 2 ( dua ) model bentuk yaitu : berbentuk diagonal,dan
perlahan.apabila kita akan mendahului kendaraan lain,kita harus memperhatikan
spion guna memastikan tidak ada kendaraan di belakang atau kendaraan lain yang
membahayakan,lalu menyalakan lampu sein kanan sebagai tanda akan mendahului kendaraan
lain,kemudian menambah kecepatan apabila kita sudah berada di sebelah
kendaraan/ berada di sebelah kanan. apabila kita sudah berhasil mendahului
kendaraan lain,maka kita harus segera kembali pada lajur sebelah kiri.
3. BATAS KECEPATAN
Penerapan batas kecepatan sangatlah penting
untuk itu anda haru selalu memperhatikan batas kecepatan di tiap jalan yang
akan kita lalui
4. PRIORITAS PADA PERSIMPANGAN
Pada persimpangan yang tidak di lengkapi alat
dan rambu pengendali aturan prioritas penggunaan jalan adalah sebagai berikut:
A. Utamakan kendaraan lurus (LU)
B. Kendaraan berbelok kiri ( KI )
C. Kendaraan berbelok kanan ( KA )
Namun apabila ada dalam persimpangan tersebut
kendaraan keseluruhan menghendaki lurus maka aturan yang di gunakan adalah “
sebelah kanan kosong “ searah jarum jam
Dalam contoh gambar di atas prioritas
berjalan kepada kendaraan hijau yang akan bergerak
lurus, kemudian kendaraan merah lalu kendaraan berwarna biru.
Pada situasi ini seluruh kendaraan dapat bergerak
bersamaan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelancran berkendara.
Contoh
Pada situasi ini kendaraan hijau dan biru
bergerak dangan tetap memperhatikan keamanan lalu kendaraan merah berbelok ke
kanan.
Pada situasi in kendaraan merah bisa bergerak
lurus kemudian kendaraan biru selanjutnya kendaraan hijau yang berbelok ke
kanan.
Pada situasi ini kendaraan biru bergerak
lurus kemudian kendaraan hijau berbelok kanan selanjutnya kendaraan merah
berbelok ke kanan.
Pada situasi ini kendaraan biru berbelok ke
kiri terlebih dahulu kemudian kendaraan hijau berbelok ke kanan selanjutnya
kendaraan merah berbelok ke kanan.
Pada situasi ini kendaraan hijau dapat
berbelok ke kanan terlebih dahulu kemudian kendaraan merah berbelok ke kanan
selanuutnya kendaraan biru berbelok ke kanan.
Pada situasi ini tergantung budi pekerti dari
salah atu pengendara di persimpangan.kita bisa menggunakan isyarat tangan untuk
pengendara yang berada pada posisi kiri kendaraan kita. kenapa? karena
kendaraan dari sisi kiri kita menunggu kita untuk bergerak maju.contoh apabila
kendaraan biru yang di beri kesempatan terlebih dahulu maka disusul kendaraan
kuning ,kemudian kendaraan hijau selanjutnya kendaraan merah.
5. YELLOW BOX JUCNTION
Aturan yellow box ( marka kotak kuning ) di
mana kendaraan yang tidak berbelok ( lurus ) tidak boleh berhenti dalam yellow
box.
Kendaraan yang akan berbelok di persimpangan
jangan membuat gangguan terhadap pengguna jalan lain dan harus berhenti di
yellow memberikan kesempatan bagi pejalan kaki
Kendaraan yang akan berbelok di persimpangan
harus menempatkan posisinya dengan benar yellow box, sehingga tidak menyababkan
gangguan. perhatikan keadaan sekitar sebelum memutuskan untuk bergerak
Bagi kendaraan yang berbelok melewati
persimpangan di wajibkan tetap pada lajur sebelum membelokkan ( tidak berpindah
lajur saat dipersimpangan)
6. PUTARAN “ O”
Pada persimpangan yan memiliki putaran maka,
kendaraan harus berhati hati dan pelan pelan untuk menyatu kemballi dengan
lajur nya,untuk kendaraan yang berbelok kekiri maka harus menempatkanposisi
kendaraan sebelah kiri sedangkan,untuk kendaraan yang akan lurus, berbelok
kanan dan memutar balik dapat mengambillajur sebelah kanan.
Kendaraan yang berbelok kanan di putaran
harus langsung mengambil lajur sebelah kiri setelah berbelok.
Pada persimpangan yang memiliki putaran
dengan 3 lajur maka,kendaraan yang berbelok kekiri harus pelan serta berada di
lajur kiri,sedangkan untuk kendaraan yang bergerak lurus gunakan lajur tengah
dengan tetap.
Memperhatikan kendaraan dari arah kanan dan
dari dalam putaran.untuk kendaraan yang berbelok ke kanan dan memutar balik
dapat mengambil lajur sebelah kanan kemudian setelah memasuki lajur paling
kiri.
7. PUTARAN BALIK “U’
Berbalik arah :
A. Kendaraan yang akan berbalik arah setelah melewati rambu
berbalik arah.
B. Perhatikan rambu berbalik arah
C. Nyalakan lampu isyarat lebih awal
D. Masuk lajur kanan secara teratur
E. Periksa keamanan beri jalan kepada kendaraan lain yang
mendekati
F. Berbalik arah ke lajur yang benar
G. Nyalakan lampusignal guna berpindah ke lajur kiri
H. Maatikan lampu isyarat.
8. BERHENTI DAN PARKIR DI PERSIMPANGAN
Jarak bebas berhenti dan parkir di
persimpangan ;
A. 6 meter dari “ yellow box “ agar tidak terjadi kemacetan.
B. 3 meter dari tempat pusat air agar
tidak menggangu petugas pemadam kebakaran bertugas saat terjadi kebakaran.
C. 9 meter dari haltebus agar tidak antrian panjang di
belakang dan depan halte bus yang dapat mengganggu jalur
bus untuk mengangkut penumpang.
D. Di larang parkir di bawah tanda larangan parkir dalam
radius 20meter sesudah dan sebelum tanda larangan parkir.
9. TELEPHONE DAN MENGEMUDI
Untuk lebih aman dalam berkendara agar tidak
menerima telpon saat mengemudi apabila hendak menerima telpon disarankan agar
berhenti terlebih dahulu.
Dalam mengemudi sambil menggunakan handpone
ada halhal yang di perbolehkan dan di larang di lakukan oleh pengemudi :
Hal hal yang di perbolehkan:
A. Menerima panggilan menggunakan alat bantu dengan
(hansfree) atau pengeras suara handpone.
B. Menerima panggilan saat sedang menunggu lampu lalu lintas
dalam keadaan berhenti
C. Mengetik dan mengirim sms saat berhenti di perempatan
lampu lalu lintas sebelum lampu hijau menyala.
Polisi lalu lintas memberikan konsekwensi
penindakan hukum apabila dilakukan pada saat berasamaan dalam penggunaan
handpone sambil berkendara yaitu :
A. Kendaraan dalam keadaan bergerak.
B. Pengemudi tetap memegang handpone dengan satu tangan dan
satu tangan memgang setir.
C. Pengemudi terhubungan dengan percakapan.
10. BERKENDARA BERSAMA ( MEMBONCENG )
Keselamatan pembonceng merupakan tanggung
jawab sepenuhnya pengemudi sepeda motor.untuk itu di himbau agar tidak
membonceng anak anak dibawah 11 tahun karena postur tubuh belum sampai pijakan
kaki,juga dianggap belum mengerti keselamatan.
Sebagai penumpang yang baik harus :
A. Meposisikan diri segaris lurus kebelakang dengan
pengendara
B. Duduk setempat mungkin dengan pengendara.
C. Selalu meletakan kaki pada pijakan kaki.
D. Memegang erat dengan kedua tangan pada perut pengendara
motor
E.
Lutut
penumpang harus merapat kepaha pengendara,jangan bergerak jika tidak di
perlukan.
F.
Penumpang
harus tetap memperhatikan arus dari arah depan melalui pemandangan melalui bahu
kiri pengendara.
Kesulitan yang di hadapi saat berboncengan
A. Bobot kendaraan bertambah berat.
B. Mengalami kesulitan pengendalian kendaraan saat kecepatan
kendaraan yang rendah.
C. Bertambahnya jarak berhenti kendaraan.
Syarat syarat yang harus di penuhi pengendara
:
A. Penumpang harus berumur 10 tahun ke atas.
B. Jangan melakukan manuver yang berlebihan di jalan .
C. Jaga jarak aman antar kendaraan.
D. Periksa tekanan angin kendaraan.
11. RAMAH TAMAH DI JALAN.
Pengendara sepeda motor harus juga melakukan
interaksi dengan pengguna jalan lain untuk mengantisipasi hal hal yang bisa
saja terjadi terutama :
A.
Anak
anak karena masih belum dapat berfikir akan dampak yang mereka lakukan di
sekitar jalan.
B.
Orang yang
sudah berumur tua karena berkurang kemampuan fisik,baik pendengaran,penglihatan
dll yang lebih rentan pengguna jalan lain.
C.
Jaga
jarak aman apabila pengendara melewati pejalan kaki yang searah ( disisi kiri
jarak1,5 m ) dan pejalan kaki yang berlawanan arah ( sebelah kanan jarakaman
1 m )
D.
Para
pelari yang melakukan jogging karena kurang berkonsentrasi saat lari bisa saja
tiba tiba bergerak mendekati ke sisi jalan yang dapat menyebabkan kecelakaan
E.
Pejalan
kaki saat menyebrang jalan di tempat pemberhentian bus.mereka memilih
menyebrang dari depan bus sehingga luput dari penglihatan kita.
Saat mendekati zebra cross hendak penngendara
;
A. Jangan mendahului kendaraan di depan kendaraan kita.
B. Periksa kendaraan arus dari arah belakang melalui kaca
spion dan jangan berhenti tiba tiba yang bisa mengakibatkan kendaraan belakang
menabrak kita.
C. Memperlambat kecepatan kendaraan.
D. Berhenti dan kesempatan pejalan kaki menyebrang.
E. Usahakan pejalan kaki sudah melewati satu lajur dari
jalur yang kita gunakan.
Saat mengemudi waspada terhadap ;
A. Kendaraan yang tiba tiba keluar dari daerah parkir.
B. Pintu kendaraan yang terbuka dari kendaraan berada di
area parkir ( jaga jarak aman 1 meter )
C. Ketika di samping kendaraan yang akan di dahului ( jaga
jarak aman 1,5m)
D. Ketika berada di samping pengguna sepeda motor yang akan
di dahului dan beri mereka jarak lebar sebisa mungkin.
E. Jangan berbelok bersamaan dengan pengguna sepeda. beri
kesempatan meraka jalan terlebih dahulu.
Hal hal yang harus di perhatikan ketika berinteraksi dengan pengguna jalan lain antara
lain ;
A. Orang muda dan orang tua sangat rentan terhadap
kecelakaan
B. Beri jarak aman dan pastikan jalan yang di lewati tidak
ada pejalan kaki yang sedang menyebrang.
C. Saat melintas perhatikan bila ada pelari yang di gunakan
di jalur yang sama.
D. Perhatikan pejalan kaki yang berjalan di depan bis untuk
mengantisi pasi kemungkinan dia bergerak.
E. Jangan mendahului saat berada pada penyebrangan jalan.
F.
Kurangi
kecepatan saat anda memasuki jalan yang ada
tempat penyebrangan jalan dan berhenti untuk memberikan kesempatan pejalan kaki
yang menyebrang.
G.
Berhenti
sebelum marka garis utuh warna putih yang menandakan setiap kedaraan harus
berhenti sebelum marka berhenti untuk meberikan kesempatan pejalan kaki
menyebarang dengan selamat.jika pejalan kaki sudah melintas penuh ke sisi
seberang jalan maka kendaraan dapat melanjutkan perjalanan.
H.
Pada
saat berhenti untuk memberikan kesempatan pada pejalan kaki periksa situasi di
sekitar kendaraan dengan kaca spion.
I.
Perhatikan
kendaraan yang akan keluar dari tempat parkir.
J.
Perhatikan
jarak saat melewati kendaraan yang sedang berhenti atau parkir,untuk
mengantisipasi saat pengemudi kendaraan tersbut membuka pintu jarak aman 1
meter.
K.
Perhatikan saat
melintasi kendaraan lain yang sedang bergerak dengan jarak aman 1,5 m
L.
Perhatikan
saat melintasi pengendara sepeda yang bergerak di sisi sebelah kiri jalan
M.
Perhatikan
saat berbelok ke kiri atau ke kanan jangan berbelok besamaan dengan kendaraan
lain misalnya dengan sepeda karena jarak antara bahu jalan ddengan kendaraan
terlalu sempit.
N.
Jangan
berada terlalu dekat di belakang kendaraan besar,karena tidak memiliki
pandangan yang bebas untuk mengantisipasi apa yang berada di depannya.
O.
Buat
jarak yang lebar antar kendaraan sehingga jarak pandang akan lebih luas.
BAB V
KECELAKAAN LALU LINTAS DAN KESELAMATAN
MENGEMUDI.
1. PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS.
Mengapa terjadi kecelakaan ?
Kecelakaan jarang di sebabkan karena satu
pihak,kecelakaan juga jarang terjadi di karenakan satu peristiwa,melainkan
serangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya kecelakaan
Leebih dari 90 % kecelakaan di sebabkan
kesalahan manusia
Mengandalikan diri dalam berkendara sangat di
perlukan ,bahkan ketika orang lain membuat kesalahan atau salah menilai anda
Ada beberapa faktor umum yang menyebabkan
kecelakaan lalu lintas di antaranya adalah :
A. Umur pengendara sepeda motor.
B. Pengendara sepeda motor kurang pengalaman.
C. Pengendara sepeda motor gagal untuk mengenali
keterbatasan mesin.
Sangat penting untuk mengetahui faktor
faktor tersebut dan mencoba untuk membuat statistik lain
Penyebab kecelakaan pada umumnya :
a) Gagal untuk tetap melihat ke depan dengan baik.
b) Gagal mengendalikan kendaraan dengan baik
c) Menjalankan kendaraan tampa memperdulikan sekeliling.
d) Berada terlalu dekat dengan kendaraan di depannya.
e) Gagal dalam memberikan jalan untuk kendaraan di bagian
kanan jalan.
f) Mengubah jalur tampa memperhatikan pengguna jalan
lainnya.
g) Tidak mematuhi tanda lampu lalu lintas
h) Mendahului kendaraan lain.
i) Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat obatan
j) Memacu kendaraan dengan kecepatan yang berlebihan.
Berikut ini beberapa hal yang dapat di
lakukan bila terjadi kecelakaan.
A. Pendahkan kendaraan dengan hati hati ke sisi jalan
B. Kedua pihak harus menghubungi pihak asuransi 1 x 24 jam
C. Segera lapor polisi bila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Data yang perlu kita ambil :
1. Kerusakan kendaraan.
2. Data data kendaraan yang di butuhkan :
a. Nomor pendaftaran mobil
b. Merek dan model
c. Perusahaan asuran si dan nomor polis
d. Nama penngemudi dan nomor tlp yang bisa di hubungi.
e. Tanggal dan waktu kejadian
f. Temapt terjadinya kecelakaan
g. Cuaca,kondisi jalan,dan jarak pandang.
h. Data data saksi yang di butuhkan,nama ,alamat,no tlp yang
bisa di hubungi.
Kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Langkah yang di lakukan apabila terjadi
kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa ( luka ) yaitu ;
D. kecelakaan tersebut kepada polisi.
Mencatat hal hal berikut :
1. Kerusakan kendaraan
2. Alat alat kendaraan
3. Tanggal dan waktu kecelakaan
4. Tempat kecelakaan
5. Cuaca,kondisi jalan dan visibilitas
6. Keterangan saksi ( alamat,no kontak )
E. Nomor mobil pendaftaran
F. Membuat model
G. Perusahaan asuransi
H. Nama pengemudi dan nomor kontak
I. Nama pejabat polisi investigasi.
Pengantsipasian seorang supir :
1. Memfokuskan perhatian penuh & tidak terganggu
2. Bereaksi awal &aman terhadap bahaya jalan.
3. Mematuhi aturan
lalu lintas & peraturan.
4. Selalu mencegah hal hal yang tidak terduga.
5. Tunjukan kesabaran & perhatian.
6. Tidak takabur walau anda supir berpengalam.
2. KESELAMATAN DALAM MENGEMUDI
Keselamatan dalam mengemudi dapat di lakukan
dengan beberapa tahapan ;
A. Mirror ( kaca )
Mirror kaca dalam berkendaraaan harus di
perhatikan setiap 5-10 detik apabila kita sedang bekendaraan,terlebih apabila
kita akan menyalip,berganti lajur dan berbelok,mirror kaca juga harus di atur
sebelum berjalan dan pastikan mirror ( kca ) tersebut dapat kita lihat dengan
jelas,sehingga kemungkinan kemungkinan yang dapat menimbulkan permasalahan
dapat kita kurangi.
B. Signal ( tanda )
Signal/tanda harus di keluarkan jika kita
akan melalukan beberapa hal yang meliputi :
a) Apabila kita akan berbelok
b) Apabila kita akan berganti lajur.
c) Apabila kita akan mendahului kendaraa
d) Apabila kita berhenti dalam keadaan darurat.
C. Blindspot
Blindspot adalah area di mana yang
memungkinkan terjadinya sesuatu dalam berkendaraan,hal dapat di hindari apabila
pengemudi sudah mengatur seluruh kaca yang berada di kendaraan.
D.
Action
Tindakan tindakan tersebut harus di pahami
serta di lakukan apabila kita sedang berkendaraan,kemudian dapat di singkat
dengan
MIRRORS
SIGNAL
BLINDSPOT
ACTION
3. MEMBUNTUTI KENDARAAN LAIN ( TAIL GATING )
Mengendarai kendaraan dengan membuntuti
kendaraan yang berada di depannya merupakan cara yang berbahaya karena akan
mengurangiareal penglihatan.hal ini sering menyebabkan kecelakaan jika
kendaraan yang berada di pdepannya gugup karea merasa di buntuti.ketika kita di
buntuti kendaraan di belakang maka coba untuk bergerak ke kiri,kurangi
kecepatan,dan beri tanda kepada kendaraan di belakang dengan sinyal lampu.untuk
itu,jangan berkendara dengan cara membuntuti dan tetap jaga jarak aman
kendaraan.
4. JARAK AMAN KENDARAAN.
Pengaturan jarak aman sangat penting apabila
sedang mengikuti kendaraan di depan kita,apabiala kendaraan yang berada di
depan kita melakukan pengerman secara mendadak maka kita dapat
mengantisipasinya dengan baik.
Posisi kendaraan yang benar ketika adalah
kendaraan yang berwarna hijau,karena ketika kita mengikuti kendaraan
A. Pada kecepataan 16 km/jam,jarak aman adalah 1 panjang
mobilkendaraan.
B. Pada kecepatan 48 km/jam ,jarak aman adalah 3 panjang
kendaraan.
C. Pada kecepatan 80 km /jam jarak aman adalah 5 panjang
kendaraan.
5. JARAK BERHENTI KENDARAAN.
Cepat atau lambatnya suatu kendaraan di
pengaruhi oleh beberapa faktor antara lain ;
A. Pengaturan gas
B. Pengaturan rem
C. Pengaturan kopling
D. Pengaturan transmisi/gigi
Faktor faktor tersebut merupakan faktor dari
kendaraan,sedangkan faktor lainnya yaitu ;
A. Ketika jalan dalam keadaan basah
B. Ketika melewati/menemui sekolah
C. Ketika melihat bus yang sedang berhenti pada halte.
D. Ketika banyak gangguan saat melakukan pembelokan
E. Ketika mendekati taman bermain.
F. Ketika mendekati area proyek pembangunan
G. Ketika melewati jalan sempit yang berangin.
Pada saat kita menemui sebuah gangguan dalam
kendaraan maka kita harus melakukan suatu reaksi untuk menghindari permaslahan
tersebut,kecepatan reaksi normal yang dimiliki oleh manusia apabila menemui
suatu ganguan / dalam keadaan darurat adalah 2 detik.oleh karena hal tersebut
maka pada saat kita berkendaraan maka jarak pemberhentian harus di perhatikan.
Dari gambar tersebut dapat terlihat bahwa
jaraka reaksi+jarak pengereman jarak berhenti dengan penjelasan sebagai berikut
;
A. Jarak reaksi
Jarak perjalanan adalah saat pengemudi
melihat bahaya sampai pada melakukan pengereman.
B. Jarak pengereman
Merupakan jarak dari saat melakukan
pengereman sampai kendaraan berhenti dengan sempurna,pada saat melakukan
pengereman yang harus selalu di ingat dan di ketahui.
C.
Jarak
pemberhentian
Ad. Merupakan suatu jarak dari pengemudi
melihat bahaya sampai dengan kendaraan berhenti secara sempurna.
6. INTERAKSI DENGAN PENGGUNA JALAN LAIN.
Pengendara kendaraan bermotor harus juga
melakukan interaksi dengan pengguna jalan lain untuk mengantisipasi hal hal
yang bisa saja terjadi terutama :
A. Anak anak karena masih belum dapat berfikir akan
dampak yang mereka lakukan di sekitar jalan.
B. Orang yang sudah berumur tua karena berkurangnya
kemampuan fisik,baik pendengaran,penglihatan dll yang lebih rentan dari
pengguna jalan lain ( contoh sedang menyebrang jalan)
C. Jaga jarak aman apabila pengendara melewati pejalan kaki
yang searah ( di sisi kiri,jarak 1,5m) dan pejalan kaki yang berlawanan arah (
sebelah kanan jarak aman 1m)
D. Para pelari yang melakukan jogging karena mereka kurang berkonsentrasi
saat lari bisa saja tiba tiba tergerak mendekati ke sisi jalan yang dapat
menyebabkan kecelakaan.
E. Pejalan kaki saat menyebrang jalan di tempat
pemberhentian bus,mereka memilih menyebrang dari depan bus ( di belakang
terkena asap knalpot dari bus tsb) sehingga luput dari penglihatan kita.
Mendekati zebra cross hendaknya pengendara ;
A. Jangan mendahului kendaraan di depan kendaraan kita.
B. Periksa keadaan arus dari arah belakang melalui kaca
spion dan jangan berhenti tiba tiba yang mengakibatkan kendaraan menabrak kita.
C. Memperlambat kecepatan kendaraan
D. Berhenti dan beri kesempatan pejalan kaki menyebrang
E. Usahakan pejalan kaki sudah melewati satu lajur dari
lajur yang kita gunakan ( memastikan sudah sampai di sisi lain )
Waspada terhadap ;
A. Kendaraan yang tiba tiba keluar dari daerah parkir.
B. Pentu kendaraan yang terbuka dari kendaraan berada di area
parkir ( jaga jarak aman 1 m)
C. Ketika berada di samping kendaraan yang akan di dahului (
jaga jarak aman 1,5 m)
D. Ketika berada di samping pengguna sepeda yang akan di
dahului dan beri mereka jarak yang lebar sebisa mungkin (jaga jarak aman 1,5m.
E. Jangan berbelok bersamaan dengan pengguna sepeda beri
mereka jalan terlebih dahulu.
7. PENGGUNAAN HELM STANDART.
Helm adalah items yang
paling penting dalam pakaian yang kita gunakan selama berkendara.berguna untuk
melindungi kepala dan wajah.kepala sangat rentan untuk terkena cedera fatal
sehingga dapat mengubah kehidupan.
Helm full face adalah
helm yang di rekomendasikan untuk perlindungan maksimal
alternatif yang baik untuk mengatasi cuaca adalah helm “flip up” full face
kewajiban memakai helm SNI
Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor
roda 2,kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak di lengkapi rumah
rumah wajib menggunakan helm (UULAJ NO 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 8.
Di pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
denda setinggi tingginya 1 juta bagi yang tidak menggunakan pengaman helm.
Manfaat helm SNI;
A. Melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu lintas
B. Ikatlah tali pengikat helm dengan baik agar tidak
menggangu konsentrasi dalam perjalanan
C. Bila tali tidak di ikat dengan baik maka helm dapat
terpental bila terjadi kecelakaan.
D. Kenakan helm kepada anak anak ketika akan bepergian.
E. Helm merupakan sarana utama bagi pengemudi sepeda
motor,gunakan helm senyaman mungkin dan pastikan bunyi klik,terpasang sebelum
mengendarai kendaraan.
F. Helm di gunakan baik sebagai pengemudi maupun pembonceng
,tidak terpaut jarak maupun status kelas jalan yang di lewati.
G. Gunakan helm dengan kaca pelindung untuk melindungi mata
dar debu serta hembusan angin.
H. Segera ganti helm anda apabila jatuh dan retak karena
perlindungan yang di berikan helm tersebut akan berkurang bila terjadi
benturan.
8. PENGGUNAAN SABUK KESELAMATAN.
Sabuk keselamatan merupakan
kelengkapan kendaraan yang tidak boleh di abaikan karena berfungsi untuk
menahan badan saat terjadi benturan keras.sabuk keselamatan harus di pakai di
bawah atau di bahu dada dan pundak.sabuk keselamatan tidaak boleh
terbalik,setiap sabuk keselamatan hanya di gunakan untuk satu
penggunaan,artinya setiap orang yang berada dalam kendaraan wajib memakai sabuk
keselamatan masing masing,sabuk keselamatan sudah menjadi suatu kewajiban bagi
semua penumpang suatu kendaraan.
Fungsi sabuk keselamatan :
A. Menjaga posisi badan tetap berada di tempat duduk
mengurangi kemungkinan terlempar keluar.
B. Sabuk keselamatan juga dapat mencegah kepala pengemudi
membentur kaca depan.
C. Sabuk keselamatan dapat mengurangi fasilitas kecelakaan.
D. Membantu pengemudi berada di posisi aman
E. Meminimalkan gerakan tubuh sehingga mengurangi kecelakaan
dan nyaman dalam mengendalikan kendaraan.
BAB VI
MENGEMUDI DALAM KEADAAN HUJAN DAN BANJIR.
1. AQUAPLANING ( HYDROPLANING )
Aquaplaning (
hydroplaning ) ad. Sebuah lapisan tipis ( film ) dari air yang terbentuk antara
permukaan jalan dan ban.hal ini yang dapat menyebabkan kendaraan tergelincir di
permukaan jalan.dalamkondisi yang demikian sangat berbahaya jika berhenti
dengan kecepatan tinggi.
2. HAL HAL YANG HARUS DI PERHATIKAN PADA SAAT HUJAN.
Hal hal yang perlu di perhatikan saat
mengemudi pada waktu hujan ;
A. Tetap gunakan kecepatan yang rendah.
B. Dua kali lipat jarak reaksi.
C. Terapkan pengereman berselang.
D. Aktifkan lampu ketika visibilitas berkurang.
E. Jangan keluar dari jarak anda dapat melihat.
F. Jika visibilitas memburuk,berhenti di tempat yang aman.
3. HAL HAL YANG HARUS DI PERHATIKAN SETELAH MELINTASI JALAN
BASAH DAN BANJIR.
Kesulitan yang di hadapi saat kendaraan
berjalan dalam keadaan banjir antara lain ;
A. Terlalu banyak hal yang tidak bisa di perkirakan terutama
malam hari.
B. Pada malam hari kemampuan penglihatan berkurang.
C. Banyak terjadi kecelakaan karena tidak dapat
mengantisipasi jalan yang di lalui
Adapun hal yang harus di perhatikan setelah
melewati banjir antara lain :
D. Periksa rem apakah masih berefungsi atau tidak.
E. Pompa pedal rem berulang ulang.
4. TIPS AMAN SAAT HUJAN.
Hal hal yang dapat di lakukan untuk
mengantisipasi kesulitan mengemudi karena banjir antara lain :
A. Perhatikan tanda peringatan ada banjir.
B. Mengenal kondisi jalan yang di lalui terlebih dahulu
misalnya ada berita di media cetak atau elektronik.
C. Mengetahui seberapa dalam banjir yang akan di lewati
misalnya dengan melihat bagian dari ban kendaraan di depannya.
D. Sebaiknya gunakan perseneling rendah.
E. Jaga putaran mesin tinggi jangan sampai mati.
F. Pelihara kecepatan kendaraan agar konstan.
G. Mempertahankan pegangan pada roda kemudi lebih kuat.
H. Tetap perhatikan jarak pandang dengan kendaraan di depan
dan belakang.
BAB VII
MENGEMUDI DI MALAM HARI DAN TEROWONGAN.
1. HAMBATAN PADA SAAT MENGEMUDI DI MALAM HARI.
Berikut ini beberapa hal yang menjadi
hambatan pada saat mengemudi di malam hari :
A. Jarak pandan berkurang.
B. Berpengaruh terhadap waktu reaksi pengemudi menjadi
lambat.
C. Kemampuan mata dalam menyesuaikan cahaya silau dari
kendaraan lain.
D. Keterbatasn mendapat informasi dan merespon informasi.
2. HAL HAL YANG HARUS DI PERHATIKAN SAAT MENGEMUDI MALAM
HARI.
Untuk mengatasi kesulitan berkendara di malam
hari dapat di lakukan langkah langkah sebagai berikut :
Menyalakan lampu pukul 18.00 s/d 06.00
A. Lampu dekat dapat di gunakan untuk jarak sepanjang 40
meter.
B. Lampu jauh dapat di gunakan untuk jarak sepanjang 100
meter.
C. Gunakan lampu jauh jika ;
a. Bila lampu jalan tidak bekerja,asal tidak ada kendaraan
datang.
b. Ketika mendekati tikungan di mana visibilitas miskin.
c. Ketika naik bukit curam di malam hari.
d. Ketika mendekati persimpangan yangtidak terkendali di
malam hari.
Hal hal yang harus di perhatikan untuk
melakukan pencegahan saat berkendara di malam hari ;
1) Tetap menggunakan kecepatan rendah pada malam hari .
2) Tetap menjaga jarak aman dengan kendaraan lain .
3) Waspada terhadap nyala lampu rem kendaraan di depan.
4) Pastikan penutup lampu Pastikan
penutup lampu depan dan belakang dalam keadaan bersih.
5) Waspada terhadap kendaraan yang berhenti di di sisi
jalan.
6) Bagi pejalan kaki sebaiknya menggunakan pakaian yang
tepat ( warna cahaya)
7) Jangan mengendarai dengan lampu interior yang menyala.
A. HAL HAL YANG HARUS DI LAKUKAN DALAM TEROWONGAN
1. Rencanakan perjalanan anda rute mana yang akan di ambil.
2. Nyalakan lampu kendaraa nanda
3. Nyalakan lampu ratio
4. Patuhi rambu lalu lintas yang ada.
5. Kendaran berat di jalankan di lajur kiri.
6. Tetap berada di lajur.
B. HAL YANG TIDAK BOLEH DI LAKUKAN DALAM TEROWONGAN
1. Jangan menghentikan kendaraan anda kecuali terjadi
kecelakaan, mogok, atau darurat yang memang perlu untuk menghentikan kendaraan.
2. Jangan mengambil tindakan balik arah /U-turns atau
memundurkan kendaraan anda.
3. Jangan keluar dari kendaraan anda kecuali
mendesak/darurat.
4. Jangan membunykan klakson kecuali darurat.
5. Jangan mengganti ban kendaraan.
6. Jangan mengisibahan bakar atau memperbaiki kendaraan.
7. Jangan menyalip kendaraan lain.
8. Jangan membuntuti atau mengikuti dekat kendaraan lain
9. Jangan ngebut.
BAB VIII. PENGAMANAN KENDARAAN
DARI PENCURIAN
A. PENGERTIAN
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian
barang barang dari kendaraan bermotor merupakan salah satu kasus yang menjadi
perhatian polisi,setiap harinya di berbagai daerah terjadi kasus curanmor atau
pencurian barang barang yang ada dalam kendaraan .
Selain kasus curanmor yang telah tren, juga pada saat ini
banyak terjadi kasus pencurian barang berharga yang di simpan dalam kendaraan
.misalnya mencuri laptop yang di tinggal dalam mobil dengan memecahkan kaca
mobil,merusak pintu dan sebagainya.
Hal ini tentunya butuh kepedulian dan tanggung jawab para
pemilik kendraan,termasuk anda, harus mengambil langkah langkah yang cukup
dalam mengamankan kendaraannya atau barang berharga miliknya.
Ketidaknyamanan dan juga permasalahan keuangan
sangat berarti bila kejadian pencurian ini terjadi,oleh karenanya ada beberapa
hal yang anda dapat lakukan untuk mencegah kejadian pencurian kendaraan
bermotor.
B. KENDARAAN BERMOTOR RODA 2
Berikut beberapa hal yang dapat di lakukan
untuk menamankan kendaraan anda dari pencurian:
1. Parkir kendaraan anda di tempat yang aman atau
terjaga,jangan parkir di tempat terlarang maupun di tepi jalan umum.
2. Kunci stang kendaraan anda dan jangan lupa untuk membawa
kunci kontak jangan sampai tertinggal.meskipun hanya di tinggal sebentar.
Pencuri hanya memerlukan waktu yang singkat
untuk melakukan perbuatan.
3. Gunakan maksimal perlengkapan pengaman yang ada di
kendaraan. Bila memungkinkan di tambah perlengkapan pengaman tambahan seperti
alam.
4. Bawa surat kendaraan maupun karcis parkir dan jangan di
tinggalkan di dalam kendaraan anda.
C. KENDARAAN BERMOTOR RODA 4 ATAU LEBIH
Berikut
hal yang dapat di lakukan untuk mengamankan kendaraan anda dari pencurian :
1. Kunci setir kendaraan anda dan jangan lupa untuk membawa
kunci kontk, jangan sampai tertinggal. Naikkan semua kaca dan kunci semua
pintu, jangan lupa untuk di cek. Meskipun hanya di tinggal sebentar, pencuri
hanya memerlukan waktu yang sinkat untuk melakukan perbuatannya.
2. Jangan meninggalkan barang barang berharga seperti tas,
laptop,telpon dsb,di dalam kendaraan anda.jika memeang di perlukan untuk di
tinggal jangan sampai terlihat dari luar sehingga memberi niat dan kesempatan
bagi pencuri untuk melakukan aksinya.
3. Gunakan maksimal perlangkapan pengaman yang ada di
kendaraan. Bila memungkinkan di tambah pengaman tambahan seperti alarm anti
maling,immobilizer.
4. Gunakan kunci pengaman dan sebagainya seperti kunci
stir,kunci pedal rem, dan kompling,kunci gigi dsb.
5. Usahakan menyimpan no registrasi barang barang berharga
anda seperti serial number laptop,imei.hal ini untuk membantu penyidikan
polisi.
D. UMUM
1. Perhatikan dan waspada terhadap perilaku di sekitar
tempat parkir. Jika anda melihat adaa orang yang mencurigakan,jangan segan
untuk menghubungi polisin kendaraan anda di tempat yang aman. Hindari parkir di tempat
yang gelap,sepia tau tidak terpantau.
3. Biasakan untuk peduli keamanan kendaraan anda.ingat
selalu “ kunci,lihat dan tinggal”
a. Kunci, kendaraan anda dan yakinkan semua barang berharga
anda tidak terlihat dari luar.
b. Lihat, dan perhatikan kendaraan sekitar kendaraan anda
ketika parkir, jika memungkinkan parkir di tempat yang
aman dan banyak orang di sekitar.
c. Tinggal, kendaraan anda dengan aman sehingga pikiran pun
tenang.
4. Pencegahan kejahatan merupakan tanggung jawan bersama,
kejahatan dapat di cegah jika pemilik dan masyarakat melakukan upaya dan
tindakan melawan kejahatan, bersama kita bisa membuat Indonesia aman untuk
semuanya.