pengetahuan dasar mengemudi

PENGETAHUAN DASAR MENGEMUDI
DAFTAR ISI
BAB.I PENGANTAR
A.   Mengemudi dengan selamat
B.    Kecelakaan lalu lintas
C.    Proses pembelajaran
BAB. II SURAT IJIN MENGEMUDI ( SIM )
A.    Pengertian SIM
B.     Golongan SIM
C.     Persyaratan
D.    Prosedur penerbitan SIM
     BAB III PENGATURAN LALU LINTAS DENGAN RAMBU MARKA
                  DAN SIGNAL
A.    Rambu rambu , marka jalan dan alat pengatur lalu lintas
B.     Jenis marka jalan sesuai dengan fungsinya.
C.     Alat pemberi isyarat lalu lintas ( APIL )
D.     Bentuk isyarat gerakan tangan pengaturan lalu lintas
E.     Tanda isyarat pengaturan dengan menggunakan peluit.
BAB IV ETIKA BERLALU LINTAS
A.    Lajur kiri
B.     Mendahului kendaraan
C.     Batas kecepatan
D.    Prioritas dalam persimpangan
E.     Yellow box jucntion
F.     Persimpangan tampa lampu
G.    Bundaran
H.    Putaran balik “ U “
I.     Berhenti dan parkir di persimpangan
J.    Lampu dan cahaya
K.     Telephone dan mengemudi
L.     Berkendara bersama ( membonceng )
M.   Ramah tamah di jalan

BAB V. KECELAKAAN LALU LINTAS DAN KESELAMATAN MENGEMUDI
A.    Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas
B.     Keselamatan dalam mengemudi
C.     Membuntuti kendaraan lain ( tail gating )
D.    Jarak aman kendaraan
E.     Interaksi dengan pengguna jalan lain
F.     Penggunaan helm standar
G.    Penggunaan sabuk keselamatan.
BAB VI. MENGEMUDI DALAM KEADAAN HUJAN DAN BANJIR.
A.    Aquaplaning ( hydroplaning )
B.     Hal hal yang harus di perhatikan pada saat hujan
C.     Hal hal yang harus di perhatikan setelah melintasi jalan basah / banjir
D.    Tips aman saat hujan.
BAB VII. MENGEMUDI DI MALAM HARI DAN DALAM TEROWONGAN
A.    Hambatan pada saat mengeudi di malam hari
B.     Hal hal yang harus di perhatikan saat mengemudi di malam hari
C.     Hal hal yang harus diperhatikan dalam terowongan
D.    Hal hal yang tidak boleh di lakukan di dalam terowongan.

BAB VIII. PENCEGAH TERHADAP PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR.
A.    Pengertian
B.     Kendaraan bermotor roda 2
C.     Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
D.    Umum


                       BAB I
                             PENGANTAR

1.     MENGEMUDI DENGAN AMAN DAN SELAMAT
A.        Keterampilan dan pengetahuan mengemudikan kendaraan akan menjadikan kita seorang pengemudi yang handal. Tetapi, sebenarnya hal ini tidaklah cukup.hal yang paling penting adalah menjadikan kita sebagai pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan selamat ( safe driver ). Kebebasan dalam mengemudi harus selalu di ikuti dengan tanggung jawab dan obligasi.kita harus berlatih untuk sabar,tenang dan ramah dengan pengguna jalan lainnya. kita tidak boleh hanya sekedar konsentrasi,antisipasi,dan bereaksi dengan aman pada saat mengemudikan kendaraan kita tetapi juga harus betul betul mengantisipasi untuk terjadinya kesalahan yang di lakukan oleh orang lain.
B.         Dalam hal mengemudikaan kendaraan dengan selamat,kita harus betul betul waspada terhadap pengguna jalan lain, apa yang mereka perbuat dan lakukan, dan harus mampu melakukan komunikasi dengan para pengguna jalan lainnya dengan cara melakukan tindakan/gerakan untuk memberi perhatian kepada mereka.perilaku kita merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan keselamatan lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
C.         Selain itu, hal yang sangat penting lainnya adalah kemampuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan. bagaimana metode dan tehnik yang tepat dalam mengemudikan kendaraan. kesalahan tehnik dan metode akan menjadi kebiasaan yang akan sangat sulit untuk di ubah.oleh karena itu,pengetahuan dasar mengemudi harus benar benar di pahami dan di laksanakan oleh semua pengemudi kendaraan.

2.     KECELAKAAN LALU LINTAS
A.    Hampir semua kecelakaan lalu lintas di sebabkan oleh kesalahan pengemudi. kecelakaan lalu lintas dapat menghilangkan nyawa,menyebabkan luka atu cacat permanen, kerugian materil dan masalah keuangan terutama apabila melibatkan pencari nafkah.tidak masalah bagaimana bagusnya mahalnya efektifnya kendaraan yang kita gunakan. hal yang paling utama adalah kita sebagai pengemudi,yang menentukan apakah kita akan selamat ketika menggunakan kendaraan tersebut. kita sebagai pengemudi memiliki tanggung  jawab untuk mencegah dan menghindari terjadinya bahaya selama mengemudikan kendaraaan di jalan.
B.     Mengemudi termasuk persepsi dan reaksi dalam pengambilan keputusan tindakan.pengambilan keputusan tindakan dan persepsi yang salah merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. hal ini dapat di hindari dengan antisipasi.perencanaan yang baik,konsentrasi,observasi dan keputusan yang tepat terhadap perubahan situasi lalu lintas yang di temui ketika mengemudi kendaraan.
3.     PROSES PEMBELAJARAN.
A.    cara belajar setiap orang berbeda beda.hal yang terbaik adalah dengan cara mengikuti latihan dari insrtuktur yang memiliki kualifikasi dan berkompeten, yang memiliki metode dan tehnik yang baik dan sistematis untuk memberikan pembelajaran individual kepada setiap orang.
B.     semakin baik apa yang kita lakukan , maka semakin baik juga apa yang kita akan dapat.olahragawan, artis, pemusik, selalu berlatih secara terus menerus untuk menampilkan kemampuannya yang terbaik. mereka senantisa melakukan latihan setiap saat dalam rangka mengembangkan kemampuan dan keterampilannya. begitu juga halnya dengan mengemudikan bagaimana kemampuan kita dalam mengemudikan sangat menentukan selamat atau tidaknya kita di jalan.
BAB II
SURAT IJIN MENGEMUDI ( SIM )
1.     SURAT IJIN MENGEMUDI
SIM adalah bukti regsitrasi dan identifikasi yang di berikan oleh polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan admisnistrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
2.     PENGGOLONGAN SURAT IJIN MENGEMUDI
Surat ijin mengemudi untuk  kendaraan bermotor perseorangan sebagaimana di maksud dalam pasal 77 ayat ( 2 ) huruf  a undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di golongkan menjadi :
A.    Sim A  berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang di perbolehkan tidak melebihi 3500 kilogram.
B.     Sim BI  berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang di perbolehkan lebih dari 3500 kilogram.
C.     Sim BII berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang di perbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kilogram
D.    Sim C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor
E.     Sim D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
3.     UNTUK MEMPEROLEH SIM, HARUS MEMENUHI PERSYARATAN.
A.    Mengajukan permohonan tertulis
B.     Dapat menulis dan membaca huruf latin
C.     Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.

D.    Memenuhi ketentuan tentang batas usia.
a)    17 tahun untuk SIM – C dan D
b)    17 tahun untuk SIM – A
c)    20 tahun untuk sim BI DAN BII
E.     Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor
F.     Sehat jasmani dan rohani
G.    Lulus ujian teori dan praktek
H.    Telah memiliki surat izin mengemudi sekurang kurangnya 12 bulan goloangan A bagi pemohon golongan BI,dan sekurang kurangnya 12 bulan BI bagi pemohon golongan BII

SIM ANGKUTAN UMUM
Sebelum mengemudi angkutan umum wajib memiliki SIM umum. untuk memperoleh sim A Umum, BI Umum dan BII umum harus memenuhi persyaratan :
1.     Memiliki SIM :
1)     Golongan A untuk memperoleh A umum
2)    Golongan A umum / BI untuk memperoleh BI umum
3)    Golongan BI umum / BII untuk memperoleh BII umum.
2.     Mempunyai pengalaman mengemudi kendaraan bermotor sesuai  golongan SIM yang di miliki sekurang kurangnya 12 bulan.
3.     Memiliki pengetahuan mengenai :
1)     Pelayanan angkutan umum
2)    Jaringan jalan dan kelas jalan
3)    Pengujian kendaraan bermotor
4)    Tata cara angkutan orang dan barang.
4.     Indentitas KTP setempat/ jati diri
5.     Lulus ujian teori dan praktek I dan praktek II
6.     Khusus untuk pemohon sim umum di wajibkan mengikuti ujian klinik pengemudi
UJIAN BAGI PEMOHON SIM UMUM.
Untuk mendapatkan sim umum, pemohon di haruskan mengikuti ujian yang terdiri dari :
1.     Ujian teori,meliputi pengetahuan :
1)     Pelayanan angkutan umum
2)    Jaringan jalan dan kelas jalan
3)    Pengujian kendaraan bermotor
4)    Tata cara mengangkut orang dan barang
5)    Tempat tempat penting di wilayah domisili.
2.     Ujian praktek meliputi :
1)     Menaikan dan menurukan penumpang dan atau barang baik di terminal maupun tempat tempat tertentu lainnya.
2)    Tata cara mengangkut orang atau barang.
3)    Mengisi surat muatan.
4)    Etika mengemudi kendaraan umum.`

PERPANJANGAN SIM
1.     Sim dapat di perpanjang tampa harus mengikuti ujian.
2.     Pemohon mengajukan permohonan kepada satuan pelaksana penerbitan SIM
1)     Mengisi formulir permohonan
2)    KTP / jati diri
3)    Sim yang dimohonkan untuk di perpanjang ( SIM LAMA )
4)    Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
5)    Bagi sim yang telah lewat masa berlaku 1 tahun harus mengikuti ujian dan praktek.
6)    Dalam jangka waktu selambat lambatnya 1 ( satu ) hari kerja sejak permohonan  perpanjangan di terima secara lengkap, pelaksana penerbitan sim harus menerbitkan sim atau menolaknya.

SIM HILANG ATAU RUSAK.
1.     Apabila sim hilang , rusak atau tidak terbaca lagi, pemilik sim dapat megajukan permohonan penggantian sim baru.
Pemohon penggantian sim di ajukan kepada satuan pelaksana penerbitan sim, menggunakan formulir yang telah di tetapkan serta melampirkan.
1)     Mengajukan permohonan/ mengisi formulir.
2)    Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
3)    Sim yang di milik sim rusak
4)    Ktp / jati diri

2.     Dalam jangka waktu selambat lambatnya 1 ( satu ) hari kerja sejak pemohon perpanjang di terima secara lengkap, pelaksana penerbitan sim harus menerbitkan sim atau menolaknya

  

                                   BAB III
PENGATURAN LALU LINTAS DANGAN RAMBU MARKA DAN SIGNAL
1.     Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang ,huruf,angka,kalimat atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan atau larangan atau petunjuk bagi pengguna jalan
Rambu rambu tersebut terdiri dari ;
Ø  Rambu peringatan
Ø  Rambu larangan
Ø  Rambu perintah
Ø  Rambu patunjuk
Ø  Papan tambahan
Ø  Rambu sementara
Ø  Rambu berupa kata kata.
A.    Jenis rambu rambu lalu lintas
a)    Rambu peringatan adalah rambu yang di gunakan untuk menyatakan peringatan bahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan dengan warna dasar kuning.
b)    Rambu larangan adalah rambu yang di gunakan untuk menyatakan perbuatan yang di larang di lakukan oleh pemakai jalan ,dengan warna dasar merah.
c)    Rambu perintah adalah rambu yang di gunakan untuk menyatakan perintah wajib di lakukan oleh pemakai jalan dengan warna dasar biru.
d)    Rambu petunjuk adalah rambu yang di gunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan,jalan,situasi,kota,temapat,pengaturan,fasilitas dan lain lain.
e)    Papan tambahan adalah papan / plat yang di pasang di bawah daun rambu memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu.
f)    Rambu sementara adalah rambu lalu lintas yang tidak di pasang secara tetap dan di gunakan dalam keadaan tertentu.
g)    Rambu berupa kata kata adalah rambu lalu lintas yang tidak dapat di nyatakan dengan lambang rambu peringatan. larangan perintah dan petunjuk.
B.     Marka jalan
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau tempat di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur,garis melintang,garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
a)    Jenis marka jalan :
1)     Warna marka jalan :
a)    Putih
b)    Kuning
2)    Jenis marka jalan
a.     Marka melintang
Adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan ,seperti pada garis henti di persimpangan , meliputi ;
a)    Garis utuh tanda batas berhenti kendaraan terhadap rambu larangan
b)    Garis ganda terputus, batas berhenti sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang di wajibkan oleh rambu larangan bila tidak di lengkapi rambu.
b.     Marka serong
Adalah tanda yang membentuk garis utuh yang  tidak termasuk dalam pengertian marka membuju atau marka melintang. hal itu untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.


  
Fungsi marka serong adalah ;
a)    Pemberitahuan awal akhir pemisah jalan
b)     Yang di batasi dengan rangka garis utuh berarti daerah yang tidak boleh di masuki kendaraan
c)     Yang di batasi dengan garis putus putus di gunakan untuk menyatakan kendaraan/ tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapatkan kepastian selamat
c.     Marka lambang
Adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah di sampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
Fungsi marka lambang :
a)    Menyatakan tempat pemberhentian bus
b)    Menyatakan pemisah arus lalu lintas sebelum mendekati
c)    Persimpangan yang tanda lambangnya berbentuk panah
d)    Marka garis berbiku biku kuning artinya di larang parkir.
e)    Marka garis utuh kuing pada bingkai jalan artinya di larang berhenti/garis putus putus di luar bingkai jalan.

d.     Marka lain
Adalah marka jalan yang membatasi kendaraan untuk tidak melewati batas berhenti saat berhenti di lampu merah.
Contoh ; zebra cross dan paku jalan sebagai pemisah jalur
Fungsi marka lambang :
a)    Menyatakan tempat pemberhentian bus
b)    Menyatakan pemisah arus lalu lintas sebelum mendekati persimpangan yang tanda lambannya berbentuk panah
c)    Marka garis berbiku biku kuning artinya di larang parkir
d)    Marka garis utuh kuning pada bingkai jalan artinya di larang berhenti / garis putus putus di luar bingkai jalan.

C.     Alat pemberi isyarat lalu lintas ( APIL )
a)    Pengertian
Alat pemberi isyarat lalu lintas  adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat di lengkapi dengan isyarat lampu bunyi untuk mengatur lalu lintas orang atau kendaraaan di persimpangan atau pada ruas jalan.
b)    Warna APIL
1)     Warna merah berfungsi untuk melarang kendaraan berjalan ( berhenti )
2)    Warna kuning berfungsi untuk peringatan bagi kendaraan ( contoh gambar apil sesuai warna ) agar berhati hati dan persiapan untuk berhenti.
3)    Warna hijau berfungsi untuk kendaraan dapat berjalan.
c)    Fungsi : sebagai pengatur kendaraan atau pejalan kaki berupa lampu atau cahaya yang terpasang di persimpangan.
D.    Bentuk isyarat gerakan tangan pengaturan lalu lintas.
Berhenti semua jurusan                                                                              berhenti satuarah tertentu
Berhenti arah depan                                                                                    berhenti arah belakang
Berhenti dari depan dan belakang                                                                 pengaturan jalan dari sebelah kanan.
Pengaturan jalan dari kiri pengatur lalu lintas                                              pengaturan jalan dari kanan dan kiri
Percepat kanan pengatur lalu lintas                                                             percepat kiri pengatur lalu lintas
Percepat dari kanan pengatur lalu lintas                                                      perlambat dari kiri pengatur lalu lintas.
E.     tanda isyarat pengaturan dengan menggunakan peluit.
tanda isyarat peluit pendek 2 x untuk tanda jalan
tanda isyarat peluit pendek 3 x untuk tanda perlambat.

BAB IV
ETIKA PENGEMUDI

1.     LAJUR KIRI
a.     Jalan jalan 2 lajur arah berlawan : berkendara dengan menggunakak sisi jalan paling kiri terdekat dari batas jalan.
b.     jalan 2 lajur searah : berkendara dengan menggunakan lajur jalan paling kiri kecuali hendak   mendahului/berkelokkekanan/berbalikarah.
c.     Jalan 3 lajur searah : berkendara dengan menggunakan lajur jalan sebelah kiri kecuali hendak mendahului / berbelok ke kanan/ berbalik arah. pengendara di perbolehkan menggunakan lajur paling tengah jika, lajur kiri digunakan kendaraan yang berkendara dengan kecepatan lebih lambat. lajur kanan di gunakan untuk mendahului/ berbelok kekanan berbelik arah dan kendaraan yang di beri prioritas ( dalam keadaan darurat )

2.     MENDAHULUI KENDARAAN ( PENYALIPAN )
Mendahului kendaraan memang perlu di lakukan apabila kendaraan di depan kita lebih lambat.dalam mendahului kendaraan lain, hanya ada 2 ( dua ) model bentuk yaitu : berbentuk diagonal,dan perlahan.apabila kita akan mendahului kendaraan lain,kita harus memperhatikan spion guna memastikan tidak ada kendaraan di belakang atau kendaraan lain yang membahayakan,lalu menyalakan lampu sein kanan sebagai tanda akan mendahului kendaraan lain,kemudian menambah kecepatan apabila kita sudah berada di sebelah kendaraan/ berada di sebelah kanan. apabila kita sudah berhasil mendahului kendaraan lain,maka kita harus segera kembali pada lajur sebelah kiri.


3.     BATAS KECEPATAN
Penerapan batas kecepatan sangatlah penting untuk itu anda haru selalu memperhatikan batas kecepatan di tiap jalan yang akan kita lalui
4.     PRIORITAS PADA PERSIMPANGAN
Pada persimpangan yang tidak di lengkapi alat dan rambu pengendali aturan prioritas penggunaan jalan adalah sebagai berikut:
A.    Utamakan kendaraan lurus (LU)
B.     Kendaraan berbelok kiri  ( KI )
C.     Kendaraan berbelok kanan ( KA )
Namun apabila ada dalam persimpangan tersebut kendaraan keseluruhan menghendaki lurus maka aturan yang di gunakan adalah “ sebelah kanan kosong “ searah jarum jam
Dalam contoh gambar di atas prioritas berjalan kepada kendaraan hijau yang akan  bergerak lurus, kemudian kendaraan merah lalu kendaraan berwarna biru.
Pada situasi ini seluruh kendaraan dapat bergerak bersamaan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelancran berkendara.
Contoh
Pada situasi ini kendaraan hijau dan biru bergerak dangan tetap memperhatikan keamanan lalu kendaraan merah berbelok ke kanan.
Pada situasi in kendaraan merah bisa bergerak lurus kemudian kendaraan biru selanjutnya kendaraan hijau yang berbelok ke kanan.
Pada situasi ini kendaraan biru bergerak lurus kemudian kendaraan hijau berbelok kanan selanjutnya kendaraan merah berbelok ke kanan.
Pada situasi ini kendaraan biru berbelok  ke kiri terlebih dahulu kemudian kendaraan hijau berbelok ke kanan selanjutnya kendaraan merah berbelok ke kanan.



Pada situasi ini kendaraan hijau dapat berbelok ke kanan terlebih dahulu kemudian kendaraan merah berbelok ke kanan selanuutnya kendaraan biru berbelok ke kanan.
Pada situasi ini tergantung budi pekerti dari salah atu pengendara di persimpangan.kita bisa menggunakan isyarat tangan untuk pengendara yang berada pada posisi kiri kendaraan kita. kenapa? karena kendaraan dari sisi kiri kita menunggu kita untuk bergerak maju.contoh apabila kendaraan biru yang di beri kesempatan terlebih dahulu maka disusul kendaraan kuning ,kemudian kendaraan hijau selanjutnya kendaraan merah.
5.     YELLOW BOX JUCNTION
Aturan yellow box ( marka kotak kuning ) di mana kendaraan yang tidak berbelok ( lurus ) tidak boleh berhenti dalam yellow box.
Kendaraan yang akan berbelok di persimpangan jangan membuat gangguan terhadap pengguna jalan lain dan harus berhenti di yellow memberikan kesempatan bagi pejalan kaki
Kendaraan yang akan berbelok di persimpangan harus menempatkan posisinya dengan benar yellow box, sehingga tidak menyababkan gangguan. perhatikan keadaan sekitar sebelum memutuskan untuk bergerak
Bagi kendaraan yang berbelok melewati persimpangan di wajibkan tetap pada lajur sebelum membelokkan ( tidak berpindah lajur saat dipersimpangan)

6.     PUTARAN “ O”
Pada persimpangan yan memiliki putaran maka, kendaraan harus berhati hati dan pelan pelan untuk menyatu kemballi dengan lajur nya,untuk kendaraan yang berbelok kekiri maka harus menempatkanposisi kendaraan sebelah kiri sedangkan,untuk kendaraan yang akan lurus, berbelok kanan dan memutar balik dapat mengambillajur sebelah kanan.
Kendaraan yang berbelok kanan di putaran harus langsung mengambil lajur sebelah kiri setelah berbelok.
Pada persimpangan yang memiliki putaran dengan 3 lajur maka,kendaraan yang berbelok kekiri harus pelan serta berada di lajur kiri,sedangkan untuk kendaraan yang bergerak lurus gunakan lajur  tengah dengan tetap.
Memperhatikan kendaraan dari arah kanan dan dari dalam putaran.untuk kendaraan yang berbelok ke kanan dan memutar balik dapat mengambil lajur sebelah kanan kemudian setelah memasuki lajur paling kiri.
7.     PUTARAN BALIK “U’
Berbalik arah :
A.    Kendaraan yang akan berbalik arah setelah melewati rambu berbalik arah.
B.     Perhatikan rambu berbalik arah
C.     Nyalakan lampu isyarat lebih awal
D.    Masuk lajur kanan secara teratur
E.     Periksa keamanan beri jalan kepada kendaraan lain yang mendekati
F.     Berbalik arah ke lajur yang benar
G.    Nyalakan lampusignal guna berpindah ke lajur kiri
H.    Maatikan lampu isyarat.
8.     BERHENTI DAN PARKIR DI PERSIMPANGAN
Jarak bebas berhenti dan parkir di persimpangan ;
A.    6 meter dari “ yellow box “ agar tidak terjadi kemacetan.
B.     3 meter dari tempat pusat air  agar tidak menggangu petugas pemadam kebakaran bertugas saat terjadi kebakaran.
C.     9 meter dari haltebus agar tidak antrian panjang di belakang dan depan halte bus yang dapat mengganggu  jalur bus untuk mengangkut penumpang.
D.    Di larang parkir di bawah tanda larangan parkir dalam radius 20meter sesudah dan sebelum tanda larangan parkir.
9.     TELEPHONE DAN MENGEMUDI
Untuk lebih aman dalam berkendara agar tidak menerima telpon saat mengemudi apabila hendak menerima telpon disarankan agar berhenti terlebih dahulu.
Dalam mengemudi sambil menggunakan handpone ada halhal yang di perbolehkan dan di larang di lakukan oleh pengemudi :
Hal hal yang di perbolehkan:
A.    Menerima panggilan menggunakan alat bantu dengan (hansfree) atau pengeras suara handpone.
B.     Menerima panggilan saat sedang menunggu lampu lalu lintas dalam keadaan berhenti
C.     Mengetik dan mengirim sms saat berhenti di perempatan lampu lalu lintas sebelum lampu hijau menyala.
Polisi lalu lintas memberikan konsekwensi penindakan hukum apabila dilakukan pada saat berasamaan dalam penggunaan handpone sambil berkendara yaitu :
A.    Kendaraan dalam keadaan bergerak.
B.     Pengemudi tetap memegang handpone dengan satu tangan dan satu tangan memgang setir.
C.     Pengemudi terhubungan dengan percakapan.
10.   BERKENDARA BERSAMA ( MEMBONCENG )
Keselamatan pembonceng merupakan tanggung jawab sepenuhnya pengemudi sepeda motor.untuk itu di himbau agar tidak membonceng anak anak dibawah 11 tahun karena postur tubuh belum sampai pijakan kaki,juga dianggap belum mengerti keselamatan.
Sebagai penumpang yang baik harus :
A.    Meposisikan diri segaris lurus kebelakang dengan pengendara
B.     Duduk setempat mungkin dengan pengendara.
C.     Selalu meletakan kaki pada pijakan kaki.
D.    Memegang erat dengan kedua tangan pada perut pengendara motor
E.    Lutut penumpang harus merapat kepaha pengendara,jangan bergerak jika tidak di perlukan.
F.     Penumpang harus tetap memperhatikan arus dari arah depan melalui pemandangan melalui bahu kiri pengendara.
Kesulitan yang di hadapi saat berboncengan
A.    Bobot kendaraan bertambah berat.
B.     Mengalami kesulitan pengendalian kendaraan saat kecepatan kendaraan yang rendah.
C.     Bertambahnya jarak berhenti kendaraan.
Syarat syarat yang harus di penuhi pengendara :
A.    Penumpang harus berumur 10 tahun ke atas.
B.     Jangan melakukan manuver yang berlebihan di jalan .
C.     Jaga jarak aman antar kendaraan.
D.    Periksa tekanan angin kendaraan.
11.   RAMAH TAMAH DI JALAN.
Pengendara sepeda motor harus juga melakukan interaksi dengan pengguna jalan lain untuk mengantisipasi hal hal yang bisa saja terjadi terutama :
A.   Anak anak karena masih belum dapat berfikir akan dampak yang mereka lakukan di sekitar jalan.
B.    Orang  yang sudah berumur tua karena berkurang kemampuan fisik,baik pendengaran,penglihatan dll yang lebih rentan pengguna jalan lain.
C.    Jaga jarak aman apabila pengendara melewati pejalan kaki yang searah ( disisi kiri jarak1,5 m ) dan pejalan kaki yang berlawanan arah ( sebelah kanan  jarakaman 1 m )
D.   Para pelari yang melakukan jogging karena kurang berkonsentrasi saat lari bisa saja tiba tiba bergerak mendekati ke sisi jalan yang dapat menyebabkan kecelakaan
E.    Pejalan kaki saat menyebrang jalan di tempat pemberhentian bus.mereka memilih menyebrang dari depan bus sehingga luput dari penglihatan kita.
Saat mendekati zebra cross hendak penngendara ;
A.    Jangan mendahului kendaraan di depan kendaraan kita.
B.     Periksa kendaraan arus dari arah belakang melalui kaca spion dan jangan berhenti tiba tiba yang bisa mengakibatkan kendaraan belakang menabrak kita.
C.     Memperlambat kecepatan kendaraan.
D.    Berhenti dan kesempatan pejalan kaki menyebrang.
E.     Usahakan pejalan kaki sudah melewati satu lajur dari jalur yang kita gunakan.

Saat mengemudi waspada terhadap ;
A.    Kendaraan yang tiba tiba keluar dari daerah parkir.
B.     Pintu kendaraan yang terbuka dari kendaraan berada di area parkir ( jaga jarak aman 1 meter )
C.     Ketika di samping kendaraan yang akan di dahului ( jaga jarak aman 1,5m)
D.    Ketika berada di samping pengguna sepeda motor yang akan di dahului dan beri mereka jarak lebar sebisa mungkin.
E.     Jangan berbelok bersamaan dengan pengguna sepeda. beri kesempatan meraka jalan terlebih dahulu.

Hal hal yang harus di perhatikan  ketika berinteraksi dengan pengguna jalan lain antara lain ;
A.    Orang muda dan orang tua sangat rentan terhadap kecelakaan
B.     Beri jarak aman dan pastikan jalan yang di lewati tidak ada pejalan kaki yang sedang menyebrang.
C.     Saat melintas perhatikan bila ada pelari yang di gunakan di jalur yang sama.
D.    Perhatikan pejalan kaki yang berjalan di depan bis untuk mengantisi pasi kemungkinan dia bergerak.
E.     Jangan mendahului saat berada pada penyebrangan jalan.
F.     Kurangi kecepatan saat anda memasuki jalan yang  ada tempat penyebrangan jalan dan berhenti untuk memberikan kesempatan pejalan kaki yang menyebrang.
G.   Berhenti sebelum marka garis utuh warna putih yang menandakan setiap kedaraan harus berhenti sebelum marka berhenti untuk meberikan kesempatan pejalan kaki menyebarang dengan selamat.jika pejalan kaki sudah melintas penuh ke sisi seberang jalan maka kendaraan dapat melanjutkan perjalanan.
H.   Pada saat berhenti untuk memberikan kesempatan pada pejalan kaki periksa situasi di sekitar kendaraan dengan kaca spion.
I.       Perhatikan kendaraan yang akan keluar dari tempat parkir.
J.      Perhatikan jarak saat melewati kendaraan yang sedang berhenti atau parkir,untuk mengantisipasi saat pengemudi kendaraan tersbut membuka pintu jarak aman 1 meter.
K.   Perhatikan  saat melintasi kendaraan lain yang sedang bergerak dengan jarak aman 1,5 m
L.    Perhatikan saat melintasi pengendara sepeda yang bergerak di sisi sebelah kiri jalan
M.  Perhatikan saat berbelok ke kiri atau ke kanan jangan berbelok besamaan dengan kendaraan lain misalnya dengan sepeda karena jarak antara bahu jalan ddengan kendaraan terlalu sempit.
N.   Jangan berada terlalu dekat di belakang kendaraan besar,karena tidak memiliki pandangan yang bebas untuk mengantisipasi apa yang berada di depannya.
O.   Buat jarak yang lebar antar kendaraan sehingga jarak pandang akan lebih luas.

  

BAB V
KECELAKAAN LALU LINTAS DAN KESELAMATAN MENGEMUDI.

1.     PENYEBAB TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS.
Mengapa terjadi kecelakaan ?
Kecelakaan jarang di sebabkan karena satu pihak,kecelakaan juga jarang terjadi di karenakan satu peristiwa,melainkan serangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya kecelakaan
Leebih dari 90 % kecelakaan di sebabkan kesalahan manusia
Mengandalikan diri dalam berkendara sangat di perlukan ,bahkan ketika orang lain membuat kesalahan atau salah menilai anda
Ada beberapa faktor umum yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di antaranya adalah :
A.    Umur pengendara sepeda motor.
B.     Pengendara sepeda motor kurang pengalaman.
C.     Pengendara sepeda motor gagal untuk mengenali keterbatasan mesin.
Sangat penting untuk mengetahui faktor faktor  tersebut dan mencoba untuk membuat statistik lain
Penyebab kecelakaan pada umumnya :
a)    Gagal untuk tetap melihat ke depan dengan baik.
b)    Gagal mengendalikan kendaraan dengan baik
c)    Menjalankan kendaraan tampa memperdulikan sekeliling.
d)    Berada terlalu dekat dengan kendaraan di depannya.
e)    Gagal dalam memberikan jalan untuk kendaraan di bagian kanan jalan.
f)    Mengubah jalur tampa memperhatikan pengguna jalan lainnya.
g)    Tidak mematuhi tanda lampu lalu lintas
h)    Mendahului kendaraan lain.
i)     Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat obatan
j)     Memacu kendaraan dengan kecepatan yang berlebihan.

Berikut ini beberapa hal yang dapat di lakukan bila terjadi kecelakaan.
A.    Pendahkan kendaraan dengan hati hati ke sisi jalan
B.     Kedua pihak harus menghubungi pihak asuransi 1 x 24 jam
C.     Segera lapor polisi bila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Data yang perlu kita ambil :
1.     Kerusakan kendaraan.
2.     Data data kendaraan yang di butuhkan :
a.     Nomor pendaftaran mobil
b.     Merek dan model
c.     Perusahaan asuran si dan nomor polis
d.     Nama penngemudi dan nomor tlp yang bisa di hubungi.
e.     Tanggal dan waktu kejadian
f.     Temapt terjadinya kecelakaan
g.     Cuaca,kondisi jalan,dan jarak pandang.
h.     Data data saksi yang di butuhkan,nama ,alamat,no tlp yang bisa di hubungi.
Kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Langkah yang di lakukan apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa ( luka ) yaitu ;
D.    kecelakaan tersebut kepada polisi.
Mencatat hal hal berikut :
1.     Kerusakan kendaraan
2.     Alat alat kendaraan
3.     Tanggal dan waktu kecelakaan
4.     Tempat kecelakaan
5.     Cuaca,kondisi jalan dan visibilitas
6.     Keterangan saksi ( alamat,no kontak )
E.     Nomor mobil pendaftaran
F.     Membuat model
G.    Perusahaan asuransi
H.    Nama pengemudi dan nomor kontak
I.     Nama pejabat polisi investigasi.
Pengantsipasian seorang supir :
1.     Memfokuskan perhatian penuh & tidak terganggu
2.     Bereaksi awal &aman terhadap bahaya jalan.
3.     Mematuhi  aturan lalu lintas & peraturan.
4.     Selalu mencegah hal hal yang tidak terduga.
5.     Tunjukan kesabaran & perhatian.
6.     Tidak takabur walau anda supir berpengalam.
2.     KESELAMATAN DALAM MENGEMUDI
Keselamatan dalam mengemudi dapat di lakukan dengan beberapa tahapan ;
A.    Mirror ( kaca )
Mirror kaca dalam berkendaraaan harus di perhatikan setiap 5-10 detik apabila kita sedang bekendaraan,terlebih apabila kita akan menyalip,berganti lajur dan berbelok,mirror kaca juga harus di atur sebelum berjalan dan pastikan mirror ( kca ) tersebut dapat kita lihat dengan jelas,sehingga kemungkinan kemungkinan yang dapat menimbulkan permasalahan dapat kita kurangi.
B.     Signal ( tanda )
Signal/tanda harus di keluarkan jika kita akan melalukan beberapa hal yang meliputi :
a)    Apabila kita akan berbelok
b)    Apabila kita akan berganti lajur.
c)    Apabila kita akan mendahului kendaraa
d)    Apabila kita berhenti dalam keadaan darurat.
C.     Blindspot
Blindspot adalah area di mana yang memungkinkan terjadinya sesuatu dalam berkendaraan,hal dapat di hindari apabila pengemudi sudah mengatur seluruh kaca yang berada di kendaraan.
D.   Action
Tindakan tindakan tersebut harus di pahami serta di lakukan apabila kita sedang berkendaraan,kemudian dapat di singkat dengan
MIRRORS
SIGNAL
BLINDSPOT
ACTION
3.     MEMBUNTUTI KENDARAAN LAIN ( TAIL GATING )
Mengendarai kendaraan dengan membuntuti kendaraan yang berada di depannya merupakan cara yang berbahaya karena akan mengurangiareal penglihatan.hal ini sering menyebabkan kecelakaan jika kendaraan yang berada di pdepannya gugup karea merasa di buntuti.ketika kita di buntuti kendaraan di belakang maka coba untuk bergerak ke kiri,kurangi kecepatan,dan beri tanda kepada kendaraan di belakang dengan sinyal lampu.untuk itu,jangan berkendara dengan cara membuntuti dan tetap jaga jarak aman kendaraan.
4.     JARAK AMAN KENDARAAN.
Pengaturan jarak aman sangat penting apabila sedang mengikuti kendaraan di depan kita,apabiala kendaraan yang berada di depan kita melakukan pengerman secara mendadak maka kita dapat mengantisipasinya dengan baik.
Posisi kendaraan yang benar ketika adalah kendaraan yang berwarna hijau,karena ketika kita mengikuti kendaraan 
A.    Pada kecepataan 16 km/jam,jarak aman adalah 1 panjang mobilkendaraan.
B.     Pada kecepatan 48 km/jam ,jarak aman adalah 3 panjang kendaraan.
C.     Pada kecepatan 80 km /jam jarak aman adalah 5 panjang kendaraan.

5.     JARAK BERHENTI KENDARAAN.
Cepat atau lambatnya suatu kendaraan di pengaruhi oleh beberapa faktor antara lain ;
A.    Pengaturan gas
B.     Pengaturan rem
C.     Pengaturan kopling
D.    Pengaturan transmisi/gigi
Faktor faktor tersebut merupakan faktor dari kendaraan,sedangkan faktor lainnya yaitu ;
A.    Ketika jalan dalam keadaan basah
B.     Ketika melewati/menemui sekolah
C.     Ketika melihat bus yang sedang berhenti pada halte.
D.    Ketika banyak gangguan saat melakukan pembelokan
E.     Ketika mendekati taman bermain.
F.     Ketika mendekati area proyek pembangunan
G.    Ketika melewati jalan sempit yang berangin.
Pada saat kita menemui sebuah gangguan dalam kendaraan maka kita harus melakukan suatu reaksi untuk menghindari permaslahan tersebut,kecepatan reaksi normal yang dimiliki oleh manusia apabila menemui suatu ganguan / dalam keadaan darurat adalah 2 detik.oleh karena hal tersebut maka pada saat kita berkendaraan maka jarak pemberhentian harus di perhatikan.
Dari gambar tersebut dapat terlihat bahwa jaraka reaksi+jarak pengereman jarak berhenti dengan penjelasan sebagai berikut ;
A.    Jarak reaksi
Jarak perjalanan adalah saat pengemudi melihat bahaya sampai pada melakukan pengereman.
B.     Jarak pengereman
Merupakan jarak dari saat melakukan pengereman sampai kendaraan berhenti dengan sempurna,pada saat melakukan pengereman yang harus selalu di ingat dan di ketahui.

C.    Jarak pemberhentian
Ad. Merupakan suatu jarak dari pengemudi melihat bahaya sampai dengan kendaraan berhenti secara sempurna.

6.     INTERAKSI DENGAN PENGGUNA JALAN LAIN.
Pengendara kendaraan bermotor harus juga melakukan interaksi dengan pengguna jalan lain untuk mengantisipasi hal hal yang bisa saja terjadi terutama :
A.    Anak anak karena masih belum dapat berfikir  akan dampak  yang mereka lakukan di sekitar jalan.
B.     Orang yang sudah berumur tua karena berkurangnya kemampuan fisik,baik pendengaran,penglihatan dll yang lebih rentan dari pengguna jalan lain ( contoh sedang menyebrang jalan)
C.     Jaga jarak aman apabila pengendara melewati pejalan kaki yang searah ( di sisi kiri,jarak 1,5m) dan pejalan kaki yang berlawanan arah ( sebelah kanan jarak aman 1m)
D.    Para pelari yang melakukan jogging karena mereka kurang berkonsentrasi saat lari bisa saja tiba tiba tergerak mendekati ke sisi jalan yang dapat menyebabkan kecelakaan.
E.     Pejalan kaki saat menyebrang jalan di tempat pemberhentian bus,mereka memilih menyebrang dari depan bus ( di belakang terkena asap knalpot dari bus tsb) sehingga luput dari penglihatan kita.
Mendekati zebra cross hendaknya pengendara ;
A.    Jangan mendahului kendaraan di depan kendaraan kita.
B.     Periksa keadaan arus dari arah belakang melalui kaca spion dan jangan berhenti tiba tiba yang mengakibatkan kendaraan menabrak kita.
C.     Memperlambat kecepatan kendaraan
D.    Berhenti dan beri kesempatan pejalan kaki menyebrang
E.     Usahakan pejalan kaki sudah melewati satu lajur dari lajur yang kita gunakan ( memastikan sudah sampai di sisi lain )
Waspada terhadap ;
A.    Kendaraan yang tiba tiba keluar dari daerah parkir.
B.     Pentu kendaraan yang terbuka dari kendaraan berada di area parkir ( jaga jarak aman 1 m)
C.     Ketika berada di samping kendaraan yang akan di dahului ( jaga jarak aman 1,5 m)
D.    Ketika berada di samping pengguna sepeda yang akan di dahului dan beri mereka jarak yang lebar sebisa mungkin (jaga jarak aman 1,5m.
E.     Jangan berbelok bersamaan dengan pengguna sepeda beri mereka jalan terlebih dahulu.

7.     PENGGUNAAN HELM STANDART.
Helm adalah items  yang paling penting dalam pakaian yang kita gunakan selama berkendara.berguna untuk melindungi kepala dan wajah.kepala sangat rentan untuk terkena cedera fatal sehingga dapat mengubah kehidupan.
Helm full face adalah helm  yang di rekomendasikan untuk perlindungan maksimal alternatif yang baik untuk mengatasi cuaca adalah helm “flip up” full face kewajiban memakai helm SNI
Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda 2,kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak di lengkapi rumah rumah wajib menggunakan helm (UULAJ NO 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 8.
Di pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda setinggi tingginya 1 juta bagi yang tidak menggunakan pengaman helm.
Manfaat helm SNI;
A.    Melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu lintas
B.     Ikatlah tali pengikat helm dengan baik agar tidak menggangu konsentrasi dalam perjalanan
C.     Bila tali tidak di ikat dengan baik maka helm dapat terpental  bila terjadi kecelakaan.
D.    Kenakan helm kepada anak anak ketika akan bepergian.
E.     Helm merupakan sarana utama bagi pengemudi sepeda motor,gunakan helm senyaman mungkin dan pastikan bunyi klik,terpasang sebelum mengendarai kendaraan.
F.     Helm di gunakan baik sebagai pengemudi maupun pembonceng ,tidak terpaut jarak maupun status kelas jalan yang di lewati.
G.    Gunakan helm dengan kaca pelindung untuk melindungi mata dar debu serta hembusan angin.
H.    Segera ganti helm anda apabila jatuh dan retak karena perlindungan yang di berikan helm tersebut akan berkurang bila terjadi benturan.
8.     PENGGUNAAN SABUK KESELAMATAN.
Sabuk keselamatan merupakan kelengkapan kendaraan yang tidak boleh di abaikan karena berfungsi untuk menahan badan saat terjadi benturan keras.sabuk keselamatan harus di pakai di bawah atau di bahu dada dan pundak.sabuk keselamatan tidaak boleh terbalik,setiap sabuk keselamatan hanya di gunakan untuk satu penggunaan,artinya setiap orang yang berada dalam kendaraan wajib memakai sabuk keselamatan masing masing,sabuk keselamatan sudah menjadi suatu kewajiban bagi semua penumpang suatu kendaraan.
Fungsi sabuk keselamatan :
A.    Menjaga posisi badan tetap berada di tempat duduk mengurangi kemungkinan terlempar keluar.
B.     Sabuk keselamatan juga dapat mencegah kepala pengemudi membentur kaca depan.
C.     Sabuk keselamatan dapat mengurangi fasilitas kecelakaan.
D.    Membantu pengemudi berada di posisi aman
E.     Meminimalkan gerakan tubuh sehingga mengurangi kecelakaan dan nyaman dalam mengendalikan kendaraan.
BAB VI
MENGEMUDI DALAM KEADAAN HUJAN DAN BANJIR.

1.     AQUAPLANING ( HYDROPLANING )
Aquaplaning  ( hydroplaning ) ad. Sebuah lapisan tipis ( film ) dari air yang terbentuk antara permukaan jalan dan ban.hal ini yang dapat menyebabkan kendaraan tergelincir di permukaan jalan.dalamkondisi yang demikian sangat berbahaya jika berhenti dengan kecepatan tinggi.
2.     HAL HAL YANG HARUS DI PERHATIKAN PADA SAAT HUJAN.
Hal hal yang perlu di perhatikan saat mengemudi pada waktu hujan ;
A.    Tetap gunakan kecepatan yang rendah.
B.     Dua kali lipat jarak reaksi.
C.     Terapkan pengereman berselang.
D.    Aktifkan lampu ketika visibilitas berkurang.
E.     Jangan keluar dari jarak anda dapat melihat.
F.     Jika visibilitas memburuk,berhenti di tempat yang aman.
3.     HAL HAL YANG HARUS DI PERHATIKAN SETELAH MELINTASI JALAN BASAH DAN BANJIR.
Kesulitan yang di hadapi saat kendaraan berjalan dalam keadaan banjir antara lain ;
A.    Terlalu banyak hal yang tidak bisa di perkirakan terutama malam hari.
B.     Pada malam hari kemampuan penglihatan berkurang.
C.     Banyak terjadi kecelakaan karena tidak dapat mengantisipasi jalan yang di lalui
Adapun hal yang harus di perhatikan setelah melewati banjir antara lain :
D.    Periksa rem apakah masih berefungsi atau tidak.
E.     Pompa pedal rem berulang ulang.


4.     TIPS AMAN SAAT HUJAN.
Hal hal yang dapat di lakukan untuk mengantisipasi kesulitan mengemudi karena banjir antara lain :
A.    Perhatikan tanda peringatan ada banjir.
B.     Mengenal kondisi jalan yang di lalui terlebih dahulu misalnya ada berita di media cetak atau elektronik.
C.     Mengetahui seberapa dalam banjir yang akan di lewati misalnya dengan melihat bagian dari ban kendaraan di depannya.
D.    Sebaiknya gunakan perseneling rendah.
E.     Jaga putaran mesin tinggi jangan sampai mati.
F.     Pelihara kecepatan kendaraan agar konstan.
G.    Mempertahankan pegangan pada roda kemudi lebih kuat.
H.    Tetap perhatikan jarak pandang dengan kendaraan di depan dan belakang.



BAB VII
MENGEMUDI DI MALAM HARI DAN TEROWONGAN.
1.     HAMBATAN PADA SAAT MENGEMUDI DI MALAM HARI.
Berikut ini beberapa hal yang menjadi hambatan pada saat mengemudi di malam hari :
A.    Jarak pandan berkurang.
B.     Berpengaruh terhadap waktu reaksi pengemudi menjadi lambat.
C.     Kemampuan mata dalam menyesuaikan cahaya silau dari kendaraan lain.
D.    Keterbatasn mendapat informasi dan merespon informasi.

2.     HAL HAL YANG HARUS DI PERHATIKAN SAAT MENGEMUDI MALAM HARI.
Untuk mengatasi kesulitan berkendara di malam hari dapat di lakukan langkah langkah sebagai berikut :
Menyalakan lampu pukul 18.00 s/d 06.00
A.    Lampu dekat dapat di gunakan untuk jarak sepanjang 40 meter.
B.     Lampu jauh dapat di gunakan untuk jarak sepanjang 100 meter.
C.     Gunakan lampu jauh jika ;
a.     Bila lampu jalan tidak bekerja,asal tidak ada kendaraan datang.
b.     Ketika mendekati tikungan di mana visibilitas miskin.
c.     Ketika naik bukit curam di malam hari.
d.     Ketika mendekati persimpangan yangtidak terkendali di malam hari.

  
Hal hal yang harus di perhatikan untuk melakukan pencegahan saat berkendara di malam hari ;
1)     Tetap menggunakan kecepatan rendah pada malam hari .
2)    Tetap menjaga jarak aman dengan kendaraan lain .
3)    Waspada terhadap nyala lampu rem kendaraan di depan.
4)    Pastikan penutup lampu Pastikan penutup lampu depan dan belakang dalam keadaan bersih.
5)    Waspada terhadap kendaraan yang berhenti di di sisi jalan.
6)    Bagi pejalan kaki sebaiknya menggunakan pakaian yang tepat ( warna cahaya)
7)    Jangan mengendarai dengan lampu interior yang menyala.

A.    HAL HAL YANG HARUS DI LAKUKAN DALAM TEROWONGAN
1.     Rencanakan perjalanan anda rute mana yang akan di ambil.
2.     Nyalakan lampu kendaraa nanda
3.     Nyalakan lampu ratio
4.     Patuhi rambu lalu lintas yang ada.
5.     Kendaran berat di jalankan di lajur kiri.
6.     Tetap berada di lajur.
B.     HAL YANG TIDAK BOLEH DI LAKUKAN DALAM TEROWONGAN
1.     Jangan menghentikan kendaraan anda kecuali terjadi kecelakaan, mogok, atau darurat yang memang perlu untuk menghentikan kendaraan.
2.     Jangan mengambil tindakan balik arah /U-turns atau memundurkan kendaraan anda.
3.     Jangan keluar dari kendaraan anda kecuali mendesak/darurat.
4.     Jangan membunykan klakson kecuali darurat.
5.     Jangan mengganti ban kendaraan.
6.     Jangan mengisibahan bakar atau memperbaiki kendaraan.
7.     Jangan menyalip kendaraan lain.
8.     Jangan membuntuti atau mengikuti dekat kendaraan lain
9.     Jangan ngebut.
 BAB VIII. PENGAMANAN  KENDARAAN DARI PENCURIAN
A.    PENGERTIAN
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang barang dari kendaraan bermotor merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian polisi,setiap harinya di berbagai daerah terjadi kasus curanmor atau pencurian barang barang yang ada dalam kendaraan .
Selain kasus curanmor yang telah tren, juga pada saat ini banyak terjadi kasus pencurian barang berharga yang di simpan dalam kendaraan .misalnya mencuri laptop yang di tinggal dalam mobil dengan memecahkan kaca mobil,merusak pintu dan sebagainya.
Hal ini tentunya butuh kepedulian dan tanggung jawab para pemilik kendraan,termasuk anda, harus mengambil langkah langkah yang cukup dalam mengamankan kendaraannya atau barang berharga miliknya.
Ketidaknyamanan dan juga permasalahan  keuangan sangat berarti bila kejadian pencurian ini terjadi,oleh karenanya ada beberapa hal yang anda dapat lakukan untuk mencegah kejadian pencurian kendaraan bermotor.

B.     KENDARAAN BERMOTOR RODA 2
Berikut beberapa hal yang dapat di lakukan untuk menamankan kendaraan anda dari pencurian:
1.     Parkir kendaraan anda di tempat yang aman atau terjaga,jangan parkir di tempat terlarang maupun di tepi jalan umum.
2.     Kunci stang kendaraan anda dan jangan lupa untuk membawa kunci kontak jangan sampai tertinggal.meskipun hanya di tinggal sebentar. Pencuri hanya memerlukan waktu yang  singkat untuk melakukan perbuatan.
3.     Gunakan maksimal perlengkapan pengaman yang ada di kendaraan. Bila memungkinkan di tambah perlengkapan pengaman tambahan seperti alam.
4.     Bawa surat kendaraan maupun karcis parkir dan jangan di tinggalkan di dalam kendaraan anda.
C.     KENDARAAN BERMOTOR RODA 4 ATAU LEBIH
Berikut hal yang dapat di lakukan untuk mengamankan kendaraan anda dari pencurian :
1.     Kunci setir kendaraan anda dan jangan lupa untuk membawa kunci kontk, jangan sampai tertinggal. Naikkan semua kaca dan kunci semua pintu, jangan lupa untuk di cek. Meskipun hanya di tinggal sebentar, pencuri hanya memerlukan waktu yang sinkat untuk melakukan perbuatannya.
2.     Jangan meninggalkan barang barang berharga seperti tas, laptop,telpon dsb,di dalam kendaraan anda.jika memeang di perlukan untuk di tinggal jangan sampai terlihat dari luar sehingga memberi niat dan kesempatan bagi pencuri untuk melakukan aksinya.
3.     Gunakan maksimal perlangkapan pengaman yang ada di kendaraan. Bila memungkinkan di tambah pengaman tambahan seperti alarm anti maling,immobilizer.
4.     Gunakan kunci pengaman dan sebagainya seperti kunci stir,kunci pedal rem, dan kompling,kunci gigi dsb.
5.     Usahakan menyimpan no registrasi barang barang berharga anda seperti serial number laptop,imei.hal ini untuk membantu penyidikan polisi.
D.    UMUM
1.     Perhatikan dan waspada terhadap perilaku di sekitar tempat parkir. Jika anda melihat adaa orang yang mencurigakan,jangan segan untuk menghubungi polisin kendaraan anda di tempat yang aman. Hindari parkir di tempat yang gelap,sepia tau tidak terpantau.
3.     Biasakan untuk peduli keamanan kendaraan anda.ingat selalu “ kunci,lihat dan tinggal”
a.     Kunci, kendaraan anda dan yakinkan semua barang berharga anda tidak terlihat dari luar.
b.     Lihat, dan perhatikan kendaraan sekitar kendaraan anda ketika parkir, jika memungkinkan parkir di tempat  yang aman dan banyak orang di sekitar.
c.     Tinggal, kendaraan anda dengan aman sehingga pikiran pun tenang.
4.     Pencegahan kejahatan merupakan tanggung jawan bersama, kejahatan dapat di cegah jika pemilik dan masyarakat melakukan upaya dan tindakan melawan kejahatan, bersama kita bisa membuat Indonesia aman untuk semuanya.